Kab.Tangerang | Citranewsindonesia.com–Badan Narkotika Nasional provinsi Banten berhasil mengungkap sindikat pengedaran narkotika jenis ganja seberat 50 Kg dan di Musnahkan di halaman kantor BNN pada hari kamis tgl 26-03-2020 pukul 09.30 sampai dengan selesai. Acara pemusnahan barang haram tersebut di hadiri oleh Kepala BNN provinsi Banten POL Tantan Sulistyana,SH.S.IK,Kabag umum BNN provinsi Banten, Kabid pemberantasan provinsi Banten,Direktorat Narkoba Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Ormas ( organisasi masyarakat ) Perank, Kassie Wasthati BNN serta beberapa tamu undangan.
Kronologi kejadian terungkap pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, Sekira jam 10.15 WIB di Kantor Agen perjalanan Bus PO. PM Toh di Jl. Jendral Sudirman By pass No 46 Kota Tangerang Telah terjadi Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja yang dilakukan oleh MM 38 th warga Cakung sebagai kurir dan BW 23 th warga Bekasi yang juga sebagai kurir dengan cara awalnya Petugas Dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 4 (empat) buah keranjang paket ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten melalui pengiriman Bus PO. PM ke daerah Kota Tangerang.
Adapun caranya yaitu kedua Pelaku (kurir) datang ke tempat Kantor Agen perjalanan Bus PO. PM TOH untuk mengambil paket kiriman 4 buah keranjang yang berisikan buah asem jawa yang dicampur dengan narkotika jenis ganja. setelah itu petugas langsung melakukan introgasi awal kepada pelaku dan ternyata pelaku mempunyai peran sebagai kurir untuk mengambil narkotika jenis Ganja tersebut milik MF 36 th (warga binaan LP) sebagai pemilik dan ND 29 th (warga binaan LP) pemilik dan akan membawa untuk di edarkan di wilayah Banten dan Jakarta.
Adapun Barang Bukti lain adalah
1. 1 ( satu ) unit mobil TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan No. Pol. B 2502 PKC
2. 1 (satu) Lembar STNK Mobil Cayla an M Angga Evaline Firdaus
3. 2 (dua) buah kartu ATM BCA
4. 1 (satu) buah buku rekening BCA
5. 2 ( dua ) buah Kartu Tanda Penduduk
6. 1 ( Satu ) Lembar Surat Tanda Terima dari Pihak Bus PM TOH yang ditanda tangani oleh MM
7. 6 ( Enam ) Unit Hp Beserta Sim Cardnya.
Dan adapun PASAL YANG DILANGGAR Tersangka Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dari Pengungkapan Barang Bukti Ganja 50 Kilogram Dapat Menyelamatkan ± 2.000.000 (Dua Juta) Orang Generasi Penerus Bangsa.
Rin
***