Nias Barat | Citranewsindonesia.com–Menyikapi penyebaran COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan saat ini, Pemkab.Nias Barat melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Gereja, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Forkopimda Kepulauan Nias serta seluruh Pimpinan OPD, Camat dan Staf Pegawai lingkup Pemkab.Nias Barat; bertempat Alun-Alun Pendopo-Jumat, 27 Maret 2020.
Rapat Koordinasi ini dihadiri Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd, Wakil Bupati Khenoki Waruwu, Kapolres Nias Deni Kurniawan, S Ik ,MH, mewakili Dandim Danramil 09/Sirombu Kapten.Inf A. Simbolon, Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulö dan mewakili DPRD Nias Barat Drs. Abiudin Waruwu (Fraksi Gerindra).
Dalam paparan Kapolres Nias Deni Kurniawan, S.Ik.,MH mengatakan bahwa Rapat Koordinasi kali ini merupakan agenda penting bagaimana menghasilkan satu komitmen terkait semakin menyebar-nya COVID-19. Kapolres Nias juga menjelaskan sekilas kondisi lapas di Pengadilan dan Kejaksaan yang tidak lagi menerima tahanan karena over kapasitas dan dari kesepakatan bersama Kajari dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli bahwa mulai saat ini mesti selektif dalam penahanan bagi tersangka, ujar Deni.
Ditambahkan Kapolres Nias bahwa akhir-akhir ini banyak pelanggaran pidana disebabkan Tuak Suling (Tuo Nifarö) yang belum memiliki tata kelola yang baik dan kalau pun Perda dilahirkan terhadap Tuak Suling ini, maka menurut Kapolres adalah merupakan Perda kurang populer, lebih baik Tuak/Nira di rubah manfaat dan pengelolaanya menjadi Gula merah, tandas Deni. Kita yakin dan percaya bahwa kondisi yang saat ini sedang kita hadapi yakni Virus Corona ini akan segera berakhir dan kita kembali nyaman dan bahagia, harap Deni.
Paparan mewakili Dandim 0213/Nias oleh Danramil 09/Sirombu Kapten. Inf A Simbolon
“kesadaran kita yang paling dibutuhkan dalam menyikapi Virus Corona ini, tidak perlu malu dan menghindari pemeriksaan Medis karena Virus Corona bukanlah sesuatu aib. Mengisolasi diri sangat baik untuk mencegah penyebaran COVID-19, hendaknya kita bahu-membahu membangun kesadaran masyarakat dan berupaya membuat disinfektan dan hand sanitizer sederhana di lokasi masing-masing.
Dalam pengarahan tugas; Bupati Nias Barat menegaskan bahwa merujuk telkomferens Gubernur Sumut, maka pada Rapat Koordinasi ini kita harus menyepakati beberapa point:
1. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tengang REFOCUSSING kegiatan Alokasi Anggaran dalam Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemetaan kegiatan yang diprioritaskan kepada Penanganan COVID-19 dg tetap mempertahankan Kestabilan Ekonomi Masyarakat.
2. Menerapkan 5 (lima) Protokol Penanganan COVID-19 yakni Protokol, Penanganan Kesehatan, Komunikasi Publik, Transportasi dan Area Publik, Institusi Pendidikan dan Menjaga Pintu Masuk ke Wilayah Sumut.
3. Memangkas Anggaran Kegiatan-2 APBD yang manfaatnya tidak langsung menyentuh masyarakat.
4. Tidak melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam, Luar dan Luar Negeri.
5. Menunda seluruh kegiatan Rapat-Rapat atau Pertemuan yang meghadirkan banyak peserta.
6. Meniadakan kegiatan yang menghadirkan banyak orang dan aktifitas-aktifitas yang mengundang Keramaian, kecuali Pasar dan rumah-rumah makan untuk penyedia konsumsi dan Toko Obat/Apotik penyedia obat-obatan serta sarana pemeliharaan kesehatan.
7. Instansi Pemerintah Kabupatèn terutama OPD agar mengutamakan Program Padat Karya dalam rangka membantu masyarakat, para pekerja, petani, buruh dan nelayan dengan tetap menjaga mekanisme dan jarak.
8. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) menjamim ketersediaan bahan-bahan Pokok, manjaga kestabilan harga dan tetap memperhatikan kesejahteraan petani.
9. Sekolah-sekolah mulai dari Tingkat SD hingga Perguruan Tinggi untuk melakukan belajar dari rumah dengan sistim Daring atau belajar online dari rumah.
10. Mengatur Sistim Kerja Perkantoran baik swasta maupun Pemerintah.
11. Mempercepat Realisasi Rencana Belanja Daerah.
12. Menutup sementara tempat-tempat hiburan selama dua minggu kedepan.
@nb-alex.alvarozai//
KEPALA BIRO