TANGSEL|Citranewsindonesia.com– Berhubung karena darurat Corona Covid 19 , Dinas pendidikan dan kebudayaan kota Tangerang Selatan mengumumkan lewat surat edaran tertanggal 26 Maret 2020 no.421/1673-disdikbut bahwa tahun 2020 ujian nasional ditiadakan.
Isi suratnya adalah disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti :
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang    Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
2. Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu     Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia.
3. Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 360/Kep. 100-Huk/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.
Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, kecuali kesetaraan program Paket A, B dan C, proses pelaksanaan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b. Pelaksanaan Belajar dari Rumah (siswa belajar di rumah dan guru mengajar dari rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020.
3. Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
b. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada satuan pendidikan diatur dengan Petunjuk Teknis atau Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah, adapun Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
5. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
6. Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak sesuai. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Drs. TARYONO., M. Si.
Kepala Dinas,
(Rls/Yusman)
UKW 2018