Jaktim | Citranewsindonesia.com–Pelaksanaan PSBB secara efektif hari ini,Jumat( 10/4) yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan tadi malam di Balaikota Jakarta,Kamis(9/4).
Untuk pelaksanaan PSBB itu Gubernur DKI Jakarta telah keluarkan Pergub no 33 tahun 2020.
Terkait hal tersebut diatas Citranewsindonesia.com minta tanggapan dari Kasatpol PP Jakarta Timur,Budhi Novian di kantor Kecamatan Jatinegara,Jaktim,Jumat siang,(10/4).
Kasatpol PP Jaktim,Budhi Novian mengatakan,untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB) hari ini para seluruh anggota Satpol PP dari 10 kecamatan akan melakukan patroli di masing masing kecamatan secara serentak kata Budhi Novian.
Jadi untuk pelaksanaan PSBB ini dilakukan oleh aparat tiga pilar yakni di tiap kecamatan, ditugaskan anggota Satpol PP,10 anggota TNI dan 15 anggota Polri jelasnya.
Tugas anggota Satpol PP untuk menyisir jalan raya,jl di lingkungan warga Jaktim,kalau yang berkumpul lebih dari 5 orang akan dibubarkan dan disuruh pulang kerumahnya masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu ujar Budhi Novian.
Hari ini saya ikut monitor langsung para anggota Satpol PP di Kecamatan Jatinegara paparnya.
Besok saya akan ikut monitor anggota Satpol PP di Kecamatan Pulo Gadung,Jaktim.Tujuannya untuk mengefektifkan operasi dilapangan untuk PSBB yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan itu.Jadi di tiap kecamatan itu ada petugas pengendalian para anggota Satpol PP yang bertugas jelas Kasatpol PP Jaktim,Budhi Novian mengakhiri perbincangannya dengan Citranewsindonesia.com di halaman kantor Kecamatan Jatinegara,Jumat,(10/4).
(Horison P)
Biro Jakarta Timur