Tangerang | Citranewsindonesia.com – Polresta Tangerang berhasil mengamankan BU alias Ice, seorang pria yang diduga melakukan tidak pidana pemerasan, Selasa (19/05/2020).
Kapolda Banten melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa pemerasan terhadap sopir taksi online yang terjadi sempat viral pada hari Minggu lalu (17/5).
“Ya, kami berhasil mengamankan 4 orang terkait peristiwa pemerasan terhadap sopir taksi online itu, namun dari hasil pemeriksaan kami menetapkan BU alias Ice yang menjadi tersangka atas tindak pidana pemerasan yang wajahnya terekam dalam video yang viral,” ucapnya.
Ade juga menjelaskan peristiwa bermula saat korban akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2 untuk mengantar penumpang. Saat hendak keluar dari lokasi, korban tiba-tiba dihadang oleh tersangka.
“Pas korban mau keluar dari lokasi, kemudian tersangka meminta uang parkir dengan harga yang tidak normal, yakni Rp 100 ribu,” katanya.
Semula, korban menolak memenuhi permintaan tersangka. Namun tersangka emosional, sehingga akhirnya korban terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Peristiwa ini direkam oleh korban dan kemudian videonya menjadi viral di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi parkir dan stempel
Sementara itu, Ade menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme. Masyarakat diminta tidak takut melapor bila menemukan aksi premanisme.
“Kami pastikan, masyarakat aman karena siapa pun dia, bila melakukan aksi premanisme dan juga pemerasan atau pungli, akan kami tindak tegas,” tutupnya.
Ditempat berbeda Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Pihak Kepolisian terdekat apabila ada tindak kejahatan, premanisme ataupun gerak-gerik orang yang mencurigakan.
“Kepada seluruh masyarakat agar segera melapor ke Polsek terdekat apabila ada hal-hal yang mencurigakan,” ucap Edy Sumardi.
(Bidhumas)
***