Jaktim | Citranewsindonesia.com– Di Kecamatan Kramatjati ,Jaktim,terdiri dari 7 kelurahan yakni kelurahan Cawang, Kramatjati, Tengah, Cililitan, Batu Ampar,Balekambang dan kelurahan Dukuh.Untuk zona merah Covid-19 ada di kelurahan tengah di Rw 04,01 dan Rw 02 di kelurahan Batu Ampar zona merah di Rw 03 dan di Kelurahan Balekambang zona merah ada di Rw 05 kata Camat Kramatjati,Eka Darmawan kepada Citranewsindonesia.com,Kamis (4/6-2020) di ruang kerjanya.
Rencana pelaksaan pembatasan sisial bersekala besar lokal ini akan dilaksanakan di 3 kelurahan yang terdapat Rw zona merah itu dengan melakukan penutupan pintu keluar masuk di Rw zona merah itu dengan melibatkan Ketua Rw,Binmas,Babinsa untuk melakukan pemeriksaan warga yang keluar masuk ke wilayah Rw zona merah itu jelas Eka Darmawan.
Tadi pagi di kelurahan tengah dilaksanakan razia pada pelanggar PSBB itu yang dihadiri Wakil Camat Kramatjati, Jon Sumardjono pada pelaksaan razia PSBB itu ujar Eka Darmawan. Pelaksaan PSBBL ini akan diperketat dengan mengenakan sanksi bagi pelanggar PSBBL itu paparnya.
Tujuan pelaksaan PSBBL ini untuk menjadikan Rw zona merah itu menjadi zona hijau Covid-19 itu papar Eka Daramawan.
Dia mengharapkan agar seluruh warga Kecamatan Kramatjati ini agar mematuhi seluruh aturan Pergub no 33 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu agar dapat normal kembali.Untuk melawan Covid-19 itu warga harus disiplin dan mentaati aturan dari Pemprov DKI Jakarta itu harap Camat Kramatjati,Eka Darmawan.
(Horison P)
***