TANGSEL | Citranewsindonesia.com – Lembaga Perlindungan Anak Kota tangerang Selatan, meminta pihak kepolisian Tangerang Selatan untuk turun tangan menyelidikin kematian anak dibawah umur akibat diperkosa oleh pacar dan tema-temannya beberapa waktu lalu.
Ketua LPA Kota Tangsel Isram, mengecam perbuatan biadap para pelaku pemerkosaan terhadap OR (16th), apapun alasannya tindakan meraka tidak dapat ditoleri. Isram turut berduka atas nasib tragis yang dialami oleh remaja belia OR (16 tahun) korban pemerkosaan pacar dan teman-temannya akhirnya meninggal dunia. warga tinggal di RT 002 RW 001 kelurahan Pondok Jagung, Serpong, Utara Tangerang Selatan,
“Kami mengecam perbuatan biadap para Pelaku pemerkosaan yang di lakukan terhadap OR gadis usia 16 thn yang tinggal di Pondok Jagung Serut, apapun alasannya tindakan mereka tidak dapat di tolerir. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya kepada awak media melalui whatshapp. Jumat (12/6/2020).
Isram menerangkan Kasus ini harus di proses secara hukum. Walaupun katanya telah di lakukan upaya perdamaian oleh para pihak bukan berarti menghilangkan proses pidananya. Apalagi Korban merupakan anak di bawah umur di perkosa secara beramai ramai yang berujung pada kematian, jelas melanggar pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kami harap agar Polres Kota Tangsel segera mengusut kasus ini dan menangkap semua para pelaku” tukasnya.
Seperti diberita sebelumnya, Kronologisnya menurut Rohim paman OR kepada awak media , tindakan keji yang dialami OR berlangsung sebelum Idul Fitri kemarin. Namun Rohim kurang begitu mengingat tanggal kejadian. Ketika itu, OR dikabarkan dalam kondisi tak sadar di suatu tempat di wilayah Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan diantar pulang oleh pihak keluarga pelaku.
Nenek OR, Rumsiah sempat cerita di rumah duka sebelum meninggal cucunya itu diperkosa lebih dari 5 orang remaja di wilayah Cihuni, termasuk juga oleh pacarnya sendiri. Pihak keluarga, memutuskan tak melapor ke polisi lantaran keluarga pacarnya datang ke rumah dan berjanji akan bertanggung jawab.
Salah satu teman korban OR yang ditemui di lokasi, Diah Fitrianingrum (21), mengungkap hubungan antara OR dan pacarnya pelaku keduanya telah cukup lama berpacaran namun Fitri tidak begitu dekat dengan pacar korban karena kalau OR diajak pergi selalu janjian diluar.
Diah menceritakan temannya OR dipaksa minum pil excimer 2 butir lebih , mungkin karena dia enggak tahu, setelah diminum OR tak sadarkan diri baru peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi. Saya kaget dan sedih dengan peristiwa yang dialami sahabat saya OR.
“OR kadang tidur dirumah saya karena diusir oleh bibinya tempat tinggal selama ini, karena ibunya OR sudah lama meninggal dan bapaknya menikah lagi sementara OR dititipkan dirumah bibinya yang kadang mengusirnya dan tidur dirumah saya berhari-hari dan dijemput lagi oleh bibinya terjadi berulang-ulang kehidupan OR sangat memprihatinkan,” jelas Diah.
UKW 2018