Nias Selatan|Citranewsindonesia.com-Pembunuhan terhadap korban Midaris Chaniago tgl 23 mei 2020 yang lalu
di desa bais kecamatan PP Batu Timur Nias Selatan, Satreskrim Nias Selatan menggelar rekonstruksi pembunuhan tersebut di halaman dimako polres Nias Selatan, Senin ( 29/06/2020).
Pemeran adegan rekonstruksi langsung di perankan oleh masing-masing tersangka, yakni Riman ( 38), Cap(33), Aldi (20).
Diketahui bahwa tragedi pembunuhan terhadap seorang nenek korban Midaris Chaniago (70), telah direncanakan beberapa hari oleh para tersangka, dengan motif mencuri perhiasan korban.
Kronologisnya tanggal 23 Mei 2020 tersangka bereaksi masuk melalui pintu belakang rumah korban, dengan memecahkan dinding rumah korban. Sampai didalam rumah dimana korban dalam keadaan tidur mendengar gerakan kaki para tersangka, lalu bangun dan menghidupkan lampu.
Karena para tersangka ketahuan oleh si korban, para tersangka langsung menyekap mulut korban dan membantingkan kepala korban beberapa kali di lantai hingga tewas. Perhiasan yang dipakai oleh korban, kalung emas, gelang emas, dan anting-anting emas langsung di boyong oleh para tersangka.
Setelah diketahui oleh polisi kejadian tersebut, pada tanggal 30 Mei tersangka Riman ditangkap, berdasarkan pengakuan Riman, ia bersama temannya dan pada tanggal 03 Mei tersangka Cap dan Aldi ditangkap oleh polisi.
Tersangka di sangkakan dengan pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 365 ayat 3 dan 4 Jo pasal 55 dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian yang mengakibatkan orang laineninggal dunia dan atau turut membantu.Kini pemberkasan tersangka dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk tindaklanjut proses hukum.
( Pidar Ndruru)
UKW 2018