Cilacap|CitranewsIndonesia.com – AY terduga tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine akhirnya diringkus oleh Kejari Cilacap di Sleman Yogyakarta. Selasa, (04/08/2020).
Kepala Kejari Cilacap T. Tri Mulyanto, SH, MH menyampaikan kepada awak media penangkapan pelaku Tipokor hasil kersama antara Kejari cilacap bekerjasama dengan KPK dan Kejari Sleman, yang selama ini tersangka menjadi DPO.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine, AY tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Cilacap.
Bahkan penyidik Kejari Cilacap telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada AY namun tersangka kasus dugaan korupsi tersebut tidak pernah datang untuk memberi keterangan.
Diketahui tersangka AY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 4 M
Setibanya tersangka di Kejari Cilacap pukul 20.30 WIB tersangka langsung di bawa ke ruang medis untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kajari menerangkan, setelah tim medis melakukan pemeriksaan AY dalam keadaan sehat, (bebas dari Covid 19) sehingga tersangka ditahan di LP Cilacap selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan.
Ditempat terpisah kuasa hukum AY Ipun Gunawan saat ditemui oleh awak media dirinya belum bisa memberi keterangan terlalu jauh. Ipun mempersilahkan tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan “Namun sebagai kuasa hukum AY tentu kedepan akan melakukan pembelaan hukum kan inkrahnya AY sebagai pelaku Tipikor adalah pengadilan”, ukapnya. Yos.
Kepala Biro