Cilacap|CitraNewsIndonesia.com – Dana kurang lebih 550 Milyar dari hasil ganti rugi tanah PD. KIC (Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap) yang dibayarkan oleh Pertamina menjadi berita hangat. Pasalnya, uang sebesar itu masyarakat tidak tahu disimpan dimana bahkan diduga pemerintah tidak transparan dalam pengelolan uang itu, padahal pengelolaan anggaran secara transparan dan akutabel dari pemerintah adalah mutlak hak masyarakat Cilacap.
Direktur MITRA Institute Kabupaten Cilacap, Dwi Agus Wahyudi membenarkan bahwa masyarakat mulai mempertanyakan uang dari hasil penjualan atau hasil ganti rugi tanah KIC, ” yang perlu kita ketahui bersama bahwa penjualan tanah KIC secara yudisial hukumnya cukup jelas tidak ada permasalahannya itu clear, apalagi digunakan untuk proyek strategis nasional. Namun yang menjadi polemik untuk saat ini ditengah masyarakat adalah ketidak transparannya pemerintah Cilacap dalam pengelolaan anggaran dari hasil jual beli atau ganti rugi tanah KIC”, ungkap Agus kepada media. Rabu, (26/08/2020).
Agus menjelaskan, ada aturan yang mengatur tentang pengelolaannya. Ada peraturan terkait dengan PP nomor 54 tahun 2008 BUMD itu mengatur tentang ruang lingkup BUMD dan kewenangannya itu ada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, kemudian ada juga Permendagri dibawahnya yang mengatur teknis terkait dengan PP nomor 19 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, kemudian turunannya ditingkat kabupaten ada Perda Nomer 10 tentang pendirian KIC, kemudian ada revisi tahun 2019 bulan Juli yaitu Perda nomor 3 tentang KIC yaitu memperluas kewenangan KIC itu sendiri.
“Terkait dengan pengelolaan dari hasil penerimaan ganti rugi dari Pertamina oleh pemerintah Cilacap yang diterima oleh KIC itu ada PP nomor 58 yang mengaturnya tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dirubah tahun 2019, PP nomor 12 tahun 2019 yang menjadi pegangan kita semua dalam hal menelaah apakah penerimaan daerah itu yang kemudian menjadi bagian dari catatan rekening di daerah ataukah menjadi kewenangan pengelolaan KIC, ini yang kadang-kadang kalau kita tidak menelaah secara dalam akan timbul persepsi yang banyak. Jadi kami simpulkan ada dua opsi atau argumentasi yaitu seharusnya penerimaan dari ganti rugi itu masuk ke rekening daerah dulu dengan dasarnya PP nomor 58 tahun 2005 yang dirubah PP nomor 12 tahun 2009, itu menjadi penerimaan daerah yang harusnya masuk ke kas daerah tapi di keputusan menteri dalam negeri tentang pengelolaan daerah bisa masuk ke rekening karena kategorinya menjadi aset yang dipisahkan”, ujarnya.
Lebih dalam Agus menjelaskan, memang masyarakat harus tahu uang itu dikemanakan kalau disimpan di rekening daerah apa rekening KIC. kenapa ini menjadi penting adalah kalau memang benar itu disimpan dikas daerah artinya daerah punya cadangan uang yang cukup signifikan untuk menutup defisit anggaran tahun 2019. ternyata itu tidak terjadi karena dana itu sudah terlanjur masuk ke rekening KIC.
Kalau di rekening KIC maka kedudukannya itu menjadi bagian dari pengelolaan KIC, kalau itu terjadi banyak tumpukan uang tidak berbunga itu kerugian, padahal kalau itu disimpan di bank minimal ada 2 % bunga bank yang terhitung dari april sampai desember 2019 itu menjadi bagian dari deviden, yang kemudian sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2019, itu amanah untuk berbagi deviden kepada kas daerah pada modal ke KIC porsinya 45 dan 55% masuk ke kas daerah.
Kemudian akan terlihat apakah realisasinya pada waktu itu digunakan oleh rekening hasil bunga menjadi bagian dari devidennya KIC, ini tidak jelas kerena tidak ada keterangan signifikan pemasukan ke kas daerah, saat ini belum menerima pertanggungjawaban tahun 2019 secara terbuka pada publik lewat online. “lepas dari itu kami dapat informasi pada pertanggungjawaban 2019 itu ternyata hanya Rp. 900 juta saja dari KIC masuk pada pendapatan daerah.
Bagi kami ini terlalu kecil. “memang kalau uang sebesar 550 M masuk ke bank maka suku bunganya berarti sekitar 2% kalau dihitung dari awal masuk uang ke bank bunganya ada sekitar 7 miliar.
Agus menghimbau, terkait pengelolaan yang masih abu-abu harus dijawab secara transparan oleh pihak terkait baik oleh KIC bisa juga oleh pemerintah kabupaten atau bagian yang punya kewenangan untuk menjelaskan hasil pengololaan seperti apa itu harus dibuka ke publik jangan sampai muncul fitnah, muncul dinamika yang kemudian ke arah yang tidak produktif di Kabupaten Cilacap . Kita songsong ke depan Cilacap harus lebih baik harus menjamin bahwa setelah kita menerima sdmp itu mempunyai ekonomi yang lebih baik meningkatkan infrastruktur, meningkatkan pendapatan masyarakat dan sebagainya.
“Saya berpesan kepada pemerintah Kabupaten Cilacap agar memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dana yang sudah diterima itu dikelola dengan transparan dan akuntabel, apakah KIC hanya akan mengelola hasil dari penyimpanan bank atau tidak, kalau kemudian tidak tolong pastikan dan sampaikan kepada DPRD selaku perwakilan rakyat dibuka secara transparan ke publik, yang menjadi catatan penting adalah menunggu laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2019 yang belum dibuka secara online terkait dengan mendapatkan informasi padahal sudah diketok oleh DPRD dan disahkan dan diterima pertanggungjawaban APBD 2019. Ini akan menjadi perbandingan apakah benar informasi angkanya 900 ataukah sudah berubah, itu juga akan menjamin apakah APBD kedepan defisit lagi atau surplus.
Dengan adanya pemasukan daerah 561 miliar itu dengan pengelolaan cara apapun pemerintah daerah seharusnya memberi kepastian APBD Kabupaten Cilacap tidak lagi minus atau defisit tapi menjadi surplus.
Kita tidak hanya mengandalkan kesempatan berikutnya dengan mengotak atik APBD tiap tahun berjalan agar ada upaya untuk menutup yang defisit ini tidak bisa tapi polanya harus berubah tidak lagi defisit tapi surplus, ini harus bekerja keras semuanya jangan sampe ini menjadi isu yang melemahkan kepercayaannya masyarakat kepada pemerintah kabupaten apalagi ini para dewan tantangannya sangat berat kalau tidak dijawab dijelaskan dan di clear kan kemenangan dewan juga menjadi presiden buruk wakil kita seperti apa situasinya.
#Yos
Facebook Comments
***