Jaktim |Citranewsindonesia.com– Tim pengawasan dan penindakan PSBB transisi Walikota Jaktim melakukan penindakan warung kopi dan penjual makanan di Jl.Mayjen Sutoyo Rt 05 Rw 09 Kelurahan Cawang,Kecamatan Kramatjati,Jaktim tadi malam(7/9) kata Kasatpol PP Jaktim,Budhi Novian kepada Citranewsindonesia.com seusai acara tersebut.
Hadir dalam acara tersebut,Kasat Pol PP Jaktim,Budhi Novian,Camat Kramatjati,Eka Darmawan,Lurah Cawang,Didik Diarjo,Kasipem Kelurahan Cawang,Pandebesi Karo karo,Kapolsek Kramatjati,Kasatpol PP Kecamatan Kramatjati,Kasi Op Pol PP Jaktim.
Sebelum dilakukan penindakan pelanggar PSBB transisi di Mayjen Sutoyo itu apel bersama seluruh personil di halaman kantor kecamatan kramatjati dipimpin Kasat Pol PP Jaktim,Budhi Novian.
Warung kopi Arih Ersada dan warung kopi Perjumpanta warung makanan yang melakukan pelanggaran PSBB transisi yakni tidak membatasi pengunjung 50 % dan jaga jarak antar pengunjung itu diberikan surat teguran tertulis dan mengamankan KTP pemilik warung kopi yang berada di Jl. Mayjen Sutoyo Rt 05 Rw 09 Kelurahan Cawang itu ujar Budhi Novian.
Selain itu di Jl Mayjen Sutoyo UKI juga dihimbau agar para PKL disana tidak menggunakan badan jalan untuk berdagang kata Kasat Pol PP Jaktim,Budhi Novian.
Sementara itu,ditempat terpisah Camat Kramatjati,Eka Darmawan mengatakan agar para pemilik warung kopi yang berlokasi di Jl Mayjen Sutoyo Rt 05 Rw 09 Kelurahan Cawang itu untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan PSBB transisi untuk mencegah pebyebaran Covid-19 yang makin hari kasus positif terus mengalami peningkatan kata Eka Darmawan.
Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 itu pihak aparat kelurahan dan kecamatan Kramatjati warga harus secara bersama sama dalam mematuhi protokol kesehatan ujar Camat Kramatjati,Eka Darmawan.
Sementara itu,Lurah Cawang,Didik Diarjo berharap agar seluruh warga Kelurahan Cawang untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan PSBB transisi itu katanya.
(Horison P)
Biro Jakarta Timur