Paslon Soekirman Di Terima, Team Hukum Dambaan Nilai KPUD Kangkangi PKPU

Kab.Sergai|Citranewsindonesia.com -Pasangan Calon ( Paslon ), Ir. H. Soekirman dan T. Rian Novandi , setelah tiga kali mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai , dimasa perpanjangan penundaan, akhirnya diterima oleh KPUD Serdang Bedagai ( Sergai ), Sabtu ( 12/09/2020),

Pendaftaran Paslon Soekirman dan T.Rian, disamping dampingi Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung,Nasdem, PKS dan PAN, Paslon tersebut juga didampingi Pengurus DPP PAN, yakni Wakil Sekretaris DPP PAN Fikri Yasin, dan Bendahara DPP Rizky Aljupri.

Ketua KPUD Sergai, Herdian Wirajaya saat dikonfirmasi wartawan usai menerima berkas Paslon tersebut mengatakan bahwa diterimanya Paslon ini berdasarkan Surat KPU RI Nomor.758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tentang Penjelasan ketentuan pasal 102.

BACA JUGA :   Iksan AP, MSi : BLT Dana Desa Tidak Boleh di Bagi Dua Dengan Orang Lain

Sementara itu ditempat terpisah Tim Hukum pasangan DAMBAAN Mhd. Erwin SH,MHum didampingi Rustam Efendi SH,CPCLE,Yudi SH, Tardas Zulfadli Simamora SH di Kantor Sekretariat di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah saat dikonfirmasi wartawan menilai penundaan dan perpanjangan pendaftaran dinilai mengangkangi PKPU yang ada.

” Merujuk surat KPU RI nomor:742 tahun 2020 tanggal 6 September 2020 perihal penjelasan penundaam tahapan disitu ditegaskan penundaan tahapan ada dua hal, pertama penundaan tahapan dapat dilakukan 4 – 6 September 2020 tidak ada calon atau satu Bapaslon yang mendaftar”, terang Erwin.

Ketentuan kedua lanjut Erwin, jika dari Bapaslon ada yang positif Covid-19, dua hal inilah yang memungkinkan KPU melakukan perpanjangan, pada 4 September kemarin selain Paslon “DAMBAAN” yang memdaftar hari itu juga Soekirman dan T.Riyan mendaftar, persoalan diterima atau tidak diterima, ada dua Bapaslon yang telah mendaftar pada tanggal 4 tersebut.

Kemudian lanjut Erwin, penundaan dan perpanjangan terkait Surat KPU RI nomor 758, 11 September, ini hanya menjelaskan makna dari pasal 102 PKPU nomor 2 Pasal 1 huruf b berbeda dari rumus asli Pasal 12 huruf b berbeda yakni mengatur tentang Paslon yang sudah mendaftar yang telah diterima, Paslon dimungkinkan mendaftarkan kembali dengan gabungan Parpol yang belum mendaftar.

BACA JUGA :   Duet PPP-PKB di Pilkada Pandeglang Lawan Petahana, Thoni-Imat Optimis Menang

Selanjutnya imbuh Erwin, Parpol yang sudah mengusung dan mendukung dapat menarik dukungan dan dapat bergabung dengan parpol yang belum mendaftar di Pasal 102 itu tegas disebutkan.

” Tim Hukum DAMBAAN yang dilakukan KPU Sergai telah menyimpang dari aturan PKPU nomor 3 tahun 2017 dan PKPU nomor 1 tahun 2020, sebagai langkah lanjut Tim akan menempuh jalur hukum dengan tengah mengaji manakah yang lebih efektif ke Bawaslu atau ke DKPP”, pungkas Erwin.

(Aripin)

Facebook Comments

Aripin

Kepala Biro Sergai

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH