Kabupaten Sergai, Citranewsindonesia.com – Sayuti Nur, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Partai Amanat Nasional ( PAN ) Serdang Bedagai ( Sergai ) merasa terzolimi dan teraniaya atas pencopotan jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Sergai.
Pencopotan jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Sergai itu, bermula dari panjaringan Paslon Bupati dan wakil Bupati Sergai untuk periode 2021 sampai 2024, yang menurut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN bahwa Sayuti Nur tidak mematuhi aturan Partai dalam penjaringan itu.
Orang yang membesarkan DPD PAN Sergai sejak Tahun 2005 itu, menceritakan tentang kisah pencopotan jabatannya sebagai Ketua di DPD PAN Sergai, kepada wartawan, Kamis ( 16/09/2020) di Sei Rampah.
Menurut Sayuti Nur, dia merasa terzolimi atas pemberhentian tersebut, karena apa yang dia jalankan dalam penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati , sudah sesuai dengan aturan Partai,katanya.
Berawal dari tanggal 20 Juli 2020 lalu , dimana DPP PAN memberikan dukungan kepada pasangan calon Ir.H.Soekirman dan Tengku Rian Novandi. Pasangan ini memamg tidak pernah mengikuti proses penjaringan Calon di DPD PAN Sergai.Lalu DPD PAN yang dipimpin Sayuti Nur menolak Soekirman dan pasangannya pada waktu itu.
“saya pun heran kok tiba-tiba mereka ( Paslon Soekirman) sudah kantongi B1 KWK dari DPP PAN, sedangkan saya yang di beri mandat oleh DPP PAN untuk melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai 2020-2024 tidak merasa menerima pendaftaran mereka, yang datang mendaftar pada waktu penjaringan hanya pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan”, ungkap Sayuti Nur.
Atas hal tersebut, Sayuti Nur melakukan protes ke DPP PAN dan menyampaikan bahwa yang mengikuti proses penjaringan di DPD PAN Sergai adalah Paslon H.Darma Wijaya dan Adlin Tambunan, sedangkan Paslon Soekirman dan T.Rian tidak pernah mendaftar ke DPD PAN Sergai. Akhirnya terbitlah B1 KWK untuk pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu.
Lalu dengan dasar ini pulalah Sayuti Nur yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPD PAN Sergai, mengikuti proses pendaftaran Calon ke KPUD Sergai pada tanggal 4 September lalu, dengan mengusung Paslon H.Darma Wijaya dan H.Adlin Tambunan.
” Karena pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan sudah kantongi B1 KWK dari DPP PAN kita pun mengikuti proses pendaftaran ke KPUD Sergai pada 4 september 2020 sebagai salah satu partai pengusung, dan berkas kita diterima KPUD Sergai. Nah yang saya heran pasangan Soekirman dan Tengku Rian Nopandi juga membawa B1 KWK dari DPP PAN pada waktu pendaftaran”, ungkap Sayuti menceritakan kejadiannya .
Sayuti Nur yang merasa terzolimi itu juga menambahkan bahwa dia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Sergai sehari sebelum pandaftaran Calon yakni pada tanggal 3 September lalu, dengan alasan tidak mematuhi perintah Partai, dan
Surat pemberhentian itu diterimanya pada tanggal 7 September 2020.
” Saya heran, Soekirman yang tidak mengikuti proses penjaringan Balon Bupati ke DPD PAN Sergai, kok dia pula yang merasa terzolimi. Sebenarnya yang terzolimi itu saya , bukan Soekirman, karena apa yang saya jalankan sudah sesuai aturan Partai PAN, tapi malah saya yang di berhentikan, saya lah yang sebenarnya teraniaya”, ungkap Sayuti lagi.( Aripin)
***