Kabupaten Sergai, Citranewsindonesia.com – Diberhentikannya Sayuti Nur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai Amanat Nasioal ( PAN ) Serdang Bedagai ( Sergai ), membuat, H. Kisa’i Dalimunte, angkat bicara.
H.Kisa’i Dalimunte yang merupakan tokoh masyarakat Sei Rampah sekaligus tokoh masyarakat Sergai, mengatakan bahwa Sayuti Nur, adalah orang yang terzolimi, karena dalam penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, DPD PAN Sergai yang pada waktu itu di Ketuai Sayuti Nur, sudah sesuai dengan aturan Partai.
” Menurut saya yang terzolimi adalah Sayuti Nur. Dia diberhentikan dari jabatan Ketua DPD PAN Sergai, padahal dia ( Sayuti Nur ) sudah menjalan penerimaan pendaftaran Balon dengan benar, yakni melakukan penjaringan dari bawah ( dari DPD PAN Sergai )”, ungkap H.Kisa’i Dalimunthe di tempat kediamannya Sei Rampah, Selasa ( 22/09/2020).
H.Kisa’i Dalimunte juga menceritakan tentang apa yang ia dengar terhadap proses pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai di DPD PAN Sergai, bahwa Soekirman dan T.Rian tidak mendaftar di DPD PAN Sergai.
“Yang saya dengar pasangan Soekirman dan Tengku Rian itu tidak pernah mendaftar di DPD PAN Sergai, yang mendaftar di DPD PAN Sergai hanya pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan. Namun kenapa yang semula DPP PAN mendukung pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan tiba- tiba merubah dukungannya ke pasangan Soekirman dan Tengku Rian, dan Sayutinur juga dicopot, tentunya hal itu menjadi tanda tanya besar bagi saya. Ungkap Kisa’i lagi.
( Aripin )
Kepala Biro Sergai