Cilacap, CitranewsIndonesia.com – Kasus dugaan korupsi jasa labuh PT. Pertamina Marine Region IV Cilacap dalam tahap audit kerugian negara.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T. Tri Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pinsus) Muhammad Hendra mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT. Pertamina yang dilakukan oleh AY terus dilakukan.
“BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) memulai mengaudit keuangan negara di mulai pada hari Senin, (21/09/2020).
Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah datang ke Cilacap berdasarkan undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap untuk membantu mengaudit kerugian negara atas dugaan kasus korupsi PT Pertamina tersebut. Audit kerugian keuangan negara oleh BPKP akan berlasung selama 9 hari dan dijadwalkan rampung pada Selasa pekan depan,” katanya kepada media ini. Kamis, (24/09/2020).
Lanjutnya, setiap hari dilakukan verifikasi dan wawancara para saksi baik atasan, bawahan maupun finance Pertamina maupun BRI secara tatap muka maupun virtual (online). Kasus AY harus P21 dulu ke penuntut umum, baru limpah ke PN Tipikor Semarang itu prosedural hukum kita.
Saat media ini menanyakan perkiraan besar kerugian negara apa sudah mulai ada gambaran? Muhammad mengatakan untuk saat ini belum bisa dijelaskan kerena belum selesai dilakukan audit, kita tunggu hasil audit dari BPKP sampai waktu yang telah ditentukan setelah itu baru kita beritahu kepada publik.
Seperti pemberitaan sebelumnya AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran/dana Jasa Labuh di lingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine dengan indikasi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp. 4 Milyar.
Yos
Kepala Biro