Serang |Citranewsindonesia.com — Guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, Polda Banten menggelar Operasi Yustisi gabungan Aman Nusa II Kalimaya 2020 di Stadion Ciceri, Kota Serang, Pasar Tirtayasa, Kab. Serang, dan Alun-Alun Kota Cilegon, Kota Cilegon, Senin (28/09/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Operasi Yustisi gabungan Aman Nusa II Kalimaya 2020 sesuai dengan instruksi presiden dan Pergub Banten No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Hari ini kita melaksanakan Operasi Yustisi untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukumnya,” ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
“Dalam operasi yustisi hari ini, Jumlah Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu 77 orang.Orang dan diberikan Sanksi Teguran Lisan atau Tertulis 56, dan Kerja Sosial 21,” Ujar edy Sumardi.
Dan Edy Sumardi juga menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.
“Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu ada dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Banten, BPBD Provinsi Banten dan Dishub Provinsi Banten,” jelas Edy Sumardi.
Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
“Saya berharap melalui operasi yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari operasi yustisi ini juga dapat mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” harap Edy Sumardi.
(Bidhumas)
***