Kab.Cilacap|CitraNewsIndonesia – FSP KCP KSPI Kabupaten Cilacap berunjuk rasa di depan Pendopo Kab. Cilacap menolak Undang-undang Cipta Kerja, UU Omnibus Law dianggap ada beberapa item sangat tidak berpihak kepada para pekerja. Senin, (12/10/2020).
Unjuk rasa membawa spanduk, dan bendera, melakukan orasi di depan Pendopo Kab. Cilacap. Dalam orasi DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Cilacap meminta agar UU Cipta Kerja dicabut. Dengan berapa alasan diantaranya uang pesangon dikurangi, dari sebelumnya di UU Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali, dikurangi menjadi 25 kali. Dimana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui BPJS.
Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus, sedangkan UMK ada persyaratannya. Aturan dalam Omnibus Law tentang perubahan Pasal 88B UU 13 tahun 2003, memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam. Cuti panjang hilang, bahkan berpotensi tidak diberikan, dan Outsourching bisa diterapkan disemua jenis pekerjaan tanpa terkecuali serta karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu.
Perusahaan bisa memutus hubungan kerja atau PHK kapanpun secara sepihak. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian. Tenaga kerja asing bebas masuk, karena dalam Omnibus Law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK. Ini dampak dari meluasnya buruh outsourching dan kontrak. Karena jika tidak menurut pasti tidak akan diperpanjang kontraknya, dan terakhir libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti. Ini dampak penerapan jam kerja yang fleksibel dan upah perjam.
Ditempat berbeda Ketua DPC FSP KEP KSPI Cilacap Diwantoro Widagdo mengatakan kepada awak media bahwa tujuan demo adalah menyampaikan aspirasi yang ada di omnibus law yang saat ini beredar, dan hari ini kami buktikan, kami melakukan suatu perjuangan berdasarkan kajian ilmiah.
Lanjutnya, kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak kabupaten bahwa Bupati Cilacap mendukung aspirasi buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja. Dalam audiensi kita dengan Bupati, Bupati belum secara menyeluruh mempelajari penuh namun Bupati menyampaikan akan mempelajari dan mendukung apa yang kami sampaikan ke Presiden.
“Pak Bupati mendukung dengan mekanisme penyelesaian hukum secara konstitusional tidak keluar dari aturan. Secara amanah tetap memperjuangkan kami dalam melakukan penolakan omnibus law,” ungkapnya.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam audiensi mengatakan bahwa adanya omnibus law ini dikarenakan selama ini banyak perusahaan Indonesia yang lari ke luar negeri, karena mereka mencari negara yang lebih nyaman dan menguntungkan. Kalau investor tidak ada, kita akan kerja seperti apa. Sudah sering saya mengkonsultasikan ke DPR RI, dan Menteri untuk menarik investor datang ke Cilacap, tapi belum ada yang tertarik. Bupati tetap akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke Presiden karena nadi perusahaan adalah buruh dan karyawan, jadi buruh dan investor harus berbagai energi.
Tidak semua isi omnibus law jelek kekurangan ya tetap ada, tapi kekurangannya itu bisa ditinjau lagi. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Cilacap mendukung para pekerja, buruh untuk mengusulkan kepada Presiden menyampaikan aspirasi masyarakat,” tegasnya. Yos.
Kepala Biro