Cilacap|CitraNewsIndonesia – Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap penuhi undangan audiensi Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) membahas tentang abrasi pesisir pantai di Dusun Winong, Desa Slarang, Kec. Kesugihan yang semakin mengkhawatirkan.
Ketua Komisi C DPRD Cilacap Taufik Urrokhman Nurhidayat mengatakan Agenda Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap menjalankan perintah ketua DPRD Cilacap atas dasar permintaan audiensi dari masyarakat peduli lingkungan tentang abrasi pantai di Dusun Winong.
Bulan kemarin kami sudah meninjau lokasi dan teman-teman semua juga sudah tahu lokasinya seperti apa karena memang abrasi di Dusun Winong ini sudah sampai tingkat yang mengkhawatirkan sekali sehingga memang perlu penanganan serius dari semua pihak, hanya yang perlu diketahui oleh teman-teman pers semuanya bahwa tupoksi kewenangan penanggulangan abrasi ini oleh pemerintahan pusat bukan oleh pemerintahan Kabupaten Cilacap. Jum’at, (16/10/2020).
Lanjutnya, maka dari itu berdasarkan penjelasan dari Dinas PSDA bahwa Bupati sudah mengirim surat dua kali ke kementerian PUPR yang pertama adalah permohonan penanggulangan abrasi di Winong yang kedua adalah percepatan penanggulangan, ada dua surat menyusul karena berdasarkan penjelasan dari BBWS Serayu Opak bahwa tahun 2022 baru diajukan anggaran DED atau perencanaannya, tahun 2023 pelaksanaan pembangunan itu targetnya, melihat kondisi semacam itu maka Bupati segera mengirimkan surat kembali untuk percepatan. Itu yang kami rekam dari PSDA bahwa karena kondisi ini sudah mendesak maka Bupati minta segera dialokasikan anggaran dari pemerintah pusat penanggulangan abrasi di Kabupaten Cilacap khususnya Dusun Winong.
Persoalan kewenangan penanggulangan abrasi ini adalah pemerintah pusat, Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap melihat kondisi ini sudah sangat mendesak dan sambil menunggu kebijakan dari pemerintahan pusat komisi C DPRD berpikir bahwa kita bisa menggunakan belanja tidak terduga dari APBD Kabupaten Cilacap untuk penanggulangan sementara. Coba kalau ini tidak segera ditanggulangi nanti abrasinya semakin menjorok jauh dan masyarakat semakin menjadi korban karena tanahnya tergerus.
“Ada tuntutan dari Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan sambil menunggu kebijakan dari pusat agar S2P ikut segera membantu melakukan penanggulangan sementara abrasi tersebut, untuk itu kami Komisi C menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup maupun PSDA untuk segera melakukan upaya-upaya koordinasi agar PLTU S2P segera membantu untuk penanggulangan sementara, karena ini musim hujan kalau airnya semakin tinggi bisa akan berdampak negatif terhadap masyarakat di Winong.” kata Taufik.
Penanggulangan sementara itu nanti dirumuskan, kalau kami yang penting dari sisi penganggaran ada uangnya kemudian dari sisi teknis dinas nanti yang akan mengatur bekerja sama dengan pemerintahan desa dengan teman-teman masyarakat peduli lingkungan dan lingkungan setempat. DPRD bukan wilayahnya untuk masuk ke persoalan-persoalan yang bersifat teknis.
“Tadi saya sudah menyampaikan kepada LH maupun PSDA untuk segera melakukan koordinasi karena uang kabupaten bisa dialokasikan untuk penanggulangan apabila abrasi ini bisa dikategorikan bencana, kalau tidak bisa dikategorikan bencana maka uang APBD tidak bisa digunakan karena bencana itu adalah tupoksi atau kewenangan kabupaten kota/daerah”, tegasnya.
Riyanto Ketua Forum Masyarakat Peduli Likungan Dusun Winong memaparkan tujuan permintaan audiensi kepada Komisi C DPRD di balai Desa Slarang untuk memastikan apa yang telah dijanjikan oleh Komisi C DPRD kepada masyarakat Dusun Winong yaitu akan membangun penanggulangan abrasi, tapi sampai saat ini janji itu terlihat dingin makanya hari ini bersama teman-teman hadir disini untuk memastikan hal itu.
Kami menuntut pemerintah kabupaten maupun PLTU untuk melakukan penanggulangan abrasi bersifat sementara dengan bolder, beton atau dengan bronjong yang menggunakan batu.
Saat awak media menanyakan seperti apa kepedulian PLTU S2P kepada masyarakat Winong terkait masalah abrasi, Riyanto memaparkan terkait menanggulangan abrasi pantai Dusun Winong bahwa kepedulian PLTU S2P bisa dikatakan tidak ada. “Bahkan kemarin PLTU cuma memberi tanah uruk padahal dari masyarakat sendiri termasuk saya sebelum teman-teman melakukan penanggulangan abrasi secara mandiri bulan yang lalu jauh-jauh hari sudah memohon kepada PLTU bantuan kayu dan pasir. Kita tunggu sampai lima hari lamanya dari atasan PLTU sama sekali tidak mengupayakan, sedangkan tanah uruk itu baru direalisasi pada saat hari H nya, dan saya katakan sampai saat ini pun dari pihak PLTU tidak ada”, ungkapnya
Di tempat yang berbeda Danang pendamping FMWPL mengatakan pada media dengan kehadiran Komisi C di Desa Slarang sangat senang karena di sini memperoleh kejelasan, langkah-langkah apa yang diambil oleh anggota komisi C DPRD untuk menangani masalah abrasi yang semakin hari semakin krisis. Yang menjadi catatan kondisi pesisir pantai sudah tidak aman apalagi saat ini musim hujan sehingga potensi air Sungai Serayu Opak akan naik sehingga menjadi acaman abrasi yang lebih lagi untuk masyarakat Winong.
Harapannya tidak hanya Komisi C DPRD Cilacap saja yang mengambil alih tetapi ada andil dari pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai penanggung jawab hak asasi sebenarnya terhadap lingkungan. Sebetulnya bila dianalisis terhadap dampak lingkungan yaitu dokumen AMDAL bagaimanapun juga Winong bersinggungan dengan PLTU.
Kita menemukan bahwa abrasi Winong salah satu penyebabnya adalah pembangunan PLTU itu sendiri, analisis mengenai dampak lingkungan di dokumen yang 2 x 300, 1 x 660 megawatt sama di AMDAL PLTU yang 1 x 1.000 megawatt.
Harapannya jangan hanya kepada pemerintah kabupaten tetapi juga ada andil dari pemerintah desa karena pemerintah desa paling dekat dari Winong, dan harapan di tahun 2020 ini penanggulangan secara sementara harus terealisasi sembari pemerintah Cilacap menunggu dari pihak propinsi dan pusat”, tegasnya.
#Yos
Kepala Biro