TANGERANG|Citranewsindonesia.com — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memimpin Operasi Yustisi bersama Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2020). Operasi Yustisi dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan pendisiplinan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
Ade menerangkan, pada kegiatan Operasi Yustisi itu, 35 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. Para pelanggar kemudian didata dan diberi pemahaman mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker.
“Setelah didata, kami beri edukasi juga kami beri masker agar dipakai,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.
Ade menambahkan, kepada masyarakat juga disosialisasikan 4 M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Kata Ade, M yang keempat yakni menghindari kerumunan juga menjadi bagian penting agar dapat meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Ade berharap, masyarakat Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker terlebih melaksanakan semua ketentuan 4M dalam protokol kesehatan. Terang Ade, penanggulangan pandemi akan efektif bila semua pihak terlibat dalam penanganannya.
“Mari bersama bergotong-royong untuk kebaikan kita semua,” pungkas Ade.
Pada kegiatan itu, Operasi Yustisi dilaksanakan di 10 titik yakni, Bunderan III Citra Raya, depan Giant Citra Raya, Gerbang Citra Raya, Ciffest Citra Raya, Halte Citra Raya, depan Mako Polsek Cikupa, depan Ramayana Cikupa, depan Sabar Subur Ramayana Cikupa, Pertigaan Colombus, dan di depan Klinik Yulianti.
***