Cilacap|CitraNewsIndonesia.com – Kasus dugaan korupsi jasa labuh PT. Pertamina Marine Region IV Cilacap ditetapkan P-21 pada hari Rabu, (21/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T. Tri Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra mengatakan Kasus dugaan korupsi jasa labuh PT. Pertamina Marine Region IV Cilacap berkas tersangka AY resmi di tetapkan P-21, Rabu, 21 oktober 2020.
“Hari ini pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum kejaksaan, dilakukan secara daring, JPU Arif dari ruang Pidsus, sedangkan tersangka AY dan penasehat hukumnya dari Lapas Cilacap”, ungkapnya pada media ini. Kamis, (22/10/2020).
Sebelum tahap dua tersangka AY diberikan hadiah Alkitab sesuai agama yang dianutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Cilacap yang diserahkan oleh Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus menjelaskan pemberian hadiah dari kejaksaan buat tersangka yang ditahan. Kalau Muslim dihadiahi baju koko, kalau Nasrani dihadiahi alkitab. Tujuannya sebagai inovasi Kejari Cilacap dan barangkali bermanfaat atau bisa menenangkan batin yang bersangkutan selama menjalani penahanan di Lapas menanti persidangan.
Seperti pemberitaan sebelumnya AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana Jasa Labuh di lingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine dengan indikasi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp. 4,1 Milyar. Ditemukannya kerugian negara dari hasil audit BPKP dan tim penyidik kejaksaan sehingga berkekuatan hukum.
#Yos.
Kepala Biro