PEMKOT TANGSEL SAMBUT BAIK STATUS CLEARANCE PERUM BATAN INDAH

TANGSEL|Citranewsindonesia.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan sambut baik deklarasi status clearance di Perum Batan Indah, Setu, Tangsel. Kamis (22/10), dimana sebelumnya, ditemukan limbah radiasi di sekitar perumahan tersebut.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa pemkot sangat mengapresiasi kinerja Batan yang terus berupaya mewujudkan status clearance di perumahan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pada awal tahun 2020, ditemukan kenaikan jumlah paparan radiasi. ”Kemudian langsung turun tim uji fungsi untuk melakukan pengecekan ulang, dan melakukan penyisiran. Selanjutnya ditemukan paparan radiasi lingkungan dengan laju signifikan di atas normal di kawasan tersebut,” uja Airin.

Dengan adanya paparan tersebut, Batan segera melakukan tindakan untuk menjamin keselamatan warga dengan melakukan pengukuran radiasi whole body counting terhadap para warga. Yang mana hasilnya, kontaminan tersebut cukup kecil sehingga dan dosisnya tidak melebihi batas.

BACA JUGA :   Kawal Informasi Pemilu, Diskominfo Tangsel Paparkan Strategi di Hadapan Komisi 1 DPR RI

Dengan adanya masalah ini, Airin berharap bahwa peristiwa ini bisa menjadi pengalaman berharga bagi seluruh Warga Kota Tangerang Selatan, dan berharap kejadian ini tidak perlu terjadi di masa yang akan datang.

Kemudian Kepala Bapeten Jazi Eko Isdiyanto menjelaskan bahwa setelah proses clean-up dilakukan selama kurang lebih 16 hari, yang dilanjutkan dengan upaya remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan, serta penebangan vegetasi yang terkontaminasi, hasil pengukuran paparan yang dilaksanakan oleh Tim menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal.

“Untuk mencegah terulangnya insiden melibatkan zat radioaktif (ZRA) di Perumahan Batan Indah di masa mendatang, Bapeten telah menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan di pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran,” kata dia yang ditambahkan bahwa penggunaan ZRA harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk memfasilitasi itu semua Menristek Republik Indonesia Bambang P.S Brodjonegoro menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang menambahkan fasilitas untuk Puspiptek yang mana memiliki peran penting terhadap pengembangan tekonologi dan riset di Indonesia.

BACA JUGA :   Carsono : Bedah Rumah Harus Terpadu Lintas OPD Dan Berkesinambungan

“Nantinya Puspiptek akan mendapatkan fasilitas pelayanan yang terbesar di Indonesia terkait dengan pengembangan riset dan teknologi,” ujar Bambang.

Sebagai penutup, Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan menjelaskan bahwa pihaknya terus berkerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengamanan terkait dengan pengembangan riset dan teknologi. Dia berharap bahwa apa yang telah terjadi bisa dilihat sebagi pelajaran bagi semua pihak.

(humastangsel-kominfo)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH