Cilacap | Citranewsindonesia.com –Lambatnya Inspektorat dalam menganalisis aduan masnyarakat terkait penggunaan anggaran desa yang diduga tidak transparan dan kuat dugaan menyalahi regulasi yang ada, pengacara FMCP (Forum Masyarakat Cinta Pesanggrahan) kembali mendatangi kantor inspektorat menanyakan sejauh mana inspektorat menganalisis laporan FMCP.
Pengacara Sukamto mengungkapkan kepada media ini bahwa kehadirannya bersama teman-teman pengacara dan masyarakat FMCP ingin menemui pihak Inspektorat menanyakan tindak lanjut aduan beberapa minggu yang lalu.
“Namun setibanya kita disini tidak ada hasil yang memuaskan, sebaliknya yang ada kekecewaan, kita tidak memperoleh keterangan kerena katanya resepsionis kantor Inspektorat atau yang bertugas tidak ada orang karena kantor lagi lockdown. Dan kita juga perhatikan kinerja Inspektorat terkesan lamban sudah mau satu bulan hanya menganalisis sembilan belas halaman belum bisa ditemukan apa ada penyimpangan apa tidak, kita kecewa.” Tegasnya di depan Kantor Inspektorat. Kamis, (26/11/2020).
Saat media ini menanyakan langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh, Sukamto mengatakan yang jelas masih banyak langkah yang bisa kita tempuh namun saat ini belum bisa tak ungkapkan mengingat barusan dari pihak Inspektorat meminta nomor handpone kita dalam waktu dekat kita akan dihubungi. Kita berikan waktu dalam dua minggu ini kepada Inspektorat, kita ditelepon apa tidak setelah itu baru kita melangkah ke langkah selanjutnya.
Di tempat berbeda FMCP terlihat menyerahkan uang koin seberat kurang lebih 3 kg kepada pengacara.
Menurut Ketua FMCP YUSUF WIDAGDO asal usul uang koin yang diserahkan kepada pengacara berasal dari masyarakat Desa Pesanggrahan, dengan sukarela mereka mengumpulkan uang koin sebagai bentuk dukungan dalam penegakan hukum secara khusus di Desa Pesangrahan dimana saat ini desa diduga telah menabrak regulasi dalam penggunaan dana desa.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya tim pengacara FMCP telah menyerahkan point – point penting dalam aduan adalah bahwa jika Pemerintah Desa Pesangrahan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada rentang tahun 2013 – 2019 diduga tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RPJMDES (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
Dan RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa) diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dokumen RPJMDES (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa) serta diduga tidak menetapkan dan mengundangkan PERDES RPJMDES (Peraturan Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan PERDES RKPDES (Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa), maka APBDES (Anggara Pendapatan Belanja Desa) yang sudah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah desa tidak berdasar pada dokumen perencanan yang diatur dalam Ketentuan Undang – undang Desa / UU No.6 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 , Peraturan Bupati Cilacap No.257 Tahun 2018, Sehingga Kegiatan Khususnya kegiatan Pembangunan “ Kampung Durian”, belum sah untuk dilaksanakan.
Begitu juga dengan proses pengadaan barang/jasa yang diduga fiktif, dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Cilacap No.97 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa maka jika ada dokumen Pengadaan Barang dan Jasa terkait Kegiatan Pembangunan “Kampung Durian“ diduga palsu karena diragukan keabsahannya untuk itu kami berharap kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Cilacap sebagai APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) untuk dapat bekerja secara Profesional dan bertindak obyektif sesuai kewenangan/kompetensi yang dimiliki.
Kami mohon untuk dapat melakukan audit secara lebih mendetail dan mendalam dan jika hasil audit nanti membuktikan adanya dugaan mal administrasi maka kami memohon kepada pihak yang berwenang untuk bisa segera memberikan sanksi yang tegas. Yos.
Kepala Biro