CIPUTAT |Citranewsindonesia.com –Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melakukan monitoring di beberapa titik. Monitoring ini dilakukan atas dasar larangan pemerintah terhadap operasi tempat hiburan pada malam tahun baru.
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa monitoring ini dilakukan oleh pemkot untuk benar-benar memastikam tidak ada perayaan tahun baru. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah Kota Tangsel yang mewajibkan seluruh aktivitas perdagangan, hiburan, jasa dan lainnya dilarang beroperasi di atas jam tujuh malam.
“Jadi ada beberapa titik yang kami monitoring. Semua harusnya sudah mendapatkan surat edaran yang kami buat,” ujar Airin usai melakukan monitoring tersebut.
Airin menjelaskan bahwa salah satu penyebab faktor terjadinya penyebaran covid-19 secara masif adalah adanya kerumunan yang melibatkan banyak orang.
“Kita berharap tidak ada kerumunan,” ujar Airin.
Dia menambahkan, dengan adanya himbauan ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah sedang berupaya menekan jumlah kasus tiap harinya. Kemudian menghentikan faktor penyebab penyebaran kasus ini secara masif.
Karena itu pemkot membuat satgas hingga ke tingkat RT agar hal ini tidak terjadi dan Tangsel bisa terbebas dari zona merah atau Covid-19 sekalipun.
#(humastangsel-kominfo)
***