Polresta Tangerang, Kodim, dan Pemkab Gelar Operasi Yustisi, 2 Pelanggar Reaktif Covid

TANGERANG | Polresta Tangerang bersama Kodim 0510 Tigaraksa, dan Pemkab Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi di kawasan perumahan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/1/2021).

Kapolreelsta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Operasi Yustisi akan terus digelar untuk menekan tingkat pelanggaran protokol kesehatan. Kata Ade, Operasi Yustisi juga untuk kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan usai libur Natal dan Tahun Baru.

“Operasi Yustisi akan terus kami lakukan setiap hari bersama unsur TNI dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,” kata Ade.

BACA JUGA :   Bupati Tangerang Terima Langsung Bantuan CSR Dari Sinarmas Land

Ade melanjutkan, Operasi Yustisi baru sekitar 45 menit dilaksanakan. Namun sudah terjaring 29 pelanggar protokol kesehatan. Kebanyakan pelanggar, kata Ade, tidak menggunakan masker.

Padahal, lanjut Ade, menggunakan masker merupakan salah satu aspek protokol kesehatan selain menjaga jarak dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan.

“Para pelanggar kemudian didata dan menjalani rapid test. Hasilnya 2 orang reaktif,” terang Ade.

Orang nomor satu di Polresta Tangerang ini menjelaskan, 2 orang yang hasil rapid test-nya reaktif ditindaklanjuti dengan akan menjalani swab test PCR.

BACA JUGA :   ZAKI BUKA KOMPETISI OLAHRAGA PELAJAR DAN PRESTASI

Ade kembali mengajak masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Kata Ade, masyarakat harus bergotong-royong dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat senantiasa disiplin dan gotong-royong. Kegiatan bisa berjalan namun ada aturan yang harus dipatuhi yaitu protokol kesehatan,” pungkasnya.

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH