BANTEN | Citranewsindonesia.com — Ditreskrimum Polda Banten berhasil amankan Komplotan Residivis pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di Wilayah Hukum Polda Banten
Kejadian Bermula atas adanya 2 Laporan yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/Resort Pandeglang/ Sek. Pandeglang, Tanggal (18/2/2021), Sekitar Jam 04:30 WIB dan
Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/ Resort Serang Kota/ Sek. Cipocok, Tanggal (05/2/2021), Sekitar Jam 06:30 WIB.
Kapolda Banten Irjen pol Dr.Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Empat tersangka yang diamankan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di Pandeglang dan Kota Serang yaitu FS (45), N (38), MR (34), dan satu Tersangka Penadah yaitu SF (30).
“Komplotan Residivis ini diamankan setelah mendapatkan laporan Pencurian di Komplek Untirta Permai Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Pada hari Jumat (5/2/2021), Lalu team Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga yang melakukan pencurian tersebut berada di daerah Kramatwatu a.n FS akan tetapi pelaku berhasil kabur di daerah Cikande, “ujar Edy Sumardi saat Press Conference yang didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K.,M.H dan Kasubdit Jatanras AKBP Agus Purwa Saptono, Senin (8/2/2021) pagi diruang Press Conference.
Lebih lanjut Edy Sumardi Pada tanggal 6 Februari 2021 pukul 02:00 WIB Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. Disana kemudian diamankan tersangka N (38), MR (34), dan satu Tersangka Penadah yaitu SF (30).
“Dari tempat tiga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti 1 Unit Honda Vario Warna Hitam, 1 Unit Honda Beat Digital Warna Putih, 1 Unit Mobil Suzuki Futura Warna Putih, 7 Unit Hp, Buku Kir Mobil Suzuki, BPKB Motor Honda, dan 2 Buah Dompet” ujar Edy Sumardi.
Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K.,M.H menjelaskan Dari hasil interogasi 3 Pelaku, FS (45) yang merupakan Gembong atau Otak dari pencurian ini telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istri pertamanya. Tim langsung melakukan pengejaran ke sana waktu itu juga.
“Saat akan diamankan di rumahnya, FS (45) ini mencoba melarikan diri melalui dengan membawa senjata api. Pelaku juga melakukan perlawanan dengan menembaki petugas, kami terpaksa melakukan tindakan tegas melumpuhkan FS (45) dan berhasil diamankan. Lalu Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan,” ujar Martri Sonny.
Lebih lanjut Martri Sonny mengatakan, hasil interogasi ke kelompok ini diketahui bahwa mereka telah melakukan pencurian sejak Januari 2020 hingga Januari 2021, di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten.
“Dari tersangka FS (45) diamankan berbagai barang bukti yaitu 1 unit mobil Avanza hitam, 1 buah Hp Nokia warna biru tua, 1 pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Rev dengan 4 Peluru dan 1 Selongsong, 8 buah mata kunci T, 3 buah tang, 5 buah obeng, 10 buah kunci pas, 5 buah soket, 2buah isolasi hitam, 1 buah kampak besi kecil, dan 2 buah pisau,” ujar Martri Sonny.
Martri Sonny menyampaikan untuk tersangka N (38), MR (34) akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF (30) dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Bidhumas)
***