RIAU | Citranewsindonesia.com — Keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pelalawan yang sejak 13 tahun lalu diagunkan, dipertanyakan keberadaannya oleh nasabah yang mengaku bernama Sariyah. Melalui kuasa hukumnya, Ibu Sariyah mempertanyakan haknya sebagai nasabah yang sudah menunaikan kewajibannya terhadap Bank Rakyat Indonesia Cabang Pelalawan.
IbCu Sariyah adalah nasabah BRI Cabang Pelalawan yang mempertanyakan haknya untuk mendapatkan kembali sertifkat tanah miliknya setelah kewajibannya terhadap BRI diselesaikan, tapi ternyata hingga saat ini SHM atas nama Ibu Sariyah tidak jelas keberadaannya. Ungkap Maruli Silaban, SH, selaku Kuasa Hukum dari warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan tersebut.
Lanjut Maruli, pihaknya menemukan kejanggalan atas raibnya posisi SHM milik kliennya tersebut. Seperti dikabarkan sebelumnya dari pihak BRI bahwa SHM nasabah disimpan di Kantor BPN Pelalawan karna belum adanya berangkas BRI Pelalawan dan pada tahun 2008 BPN Pelalawan terbakar, mengakibatkan SHM klien kami juga turut terbakar, ungkap Pengacara kepada awak media pada Selasa, (16/2/2021) diruang kerjanya. Jika kejadian kebakaran tersebut menghanguskan SHM Klien kami, mengapa managemen BRI Pelalawan tidak bergerak cepat untuk mengurus kembali.
Diterangkannya, terhitung sejak tahun 2008 lalu saat terbakarnya Kantor BPN Pelalawan hingga sekarang, artinya sekitar 13 tahun sertifikat klien kami tidak jelas keberadaannya, kami menilai managemen BRI Pelalawan abai dan tidak profesional, tegas Pengacara tersebut.
Amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK/07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bahwa pihak Bank harus bertanggungjawab atas hilangnya dokumen agunan nasabah. pertanggungjawaban pihak bank atas hilangnya dokumen agunan nasabah adalah dengan tetap mengembalikan dokumen-dokumen tersebut serta memberikan ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh nasabah.
Artinya pihak BRI Pelalawan selaku debitur harus bertanggungjawab mengembalikan sertifikat tersebut kepada klien kami serta memberikan ganti rugi karena sekitar 13 tahun SHM Klien kami tidak jelas keberadaannya.
Kami butuh kepastian hukum terhadap hak Ibu Sariyah, karnanya, kepala Unit BRI Sorek telah dilaporkan oleh klien kami kepada Polres Pelalawan karena hingga saat ini, belum ada kejelasan yang kami terima dari pihak managemen BRI Pelalawan. Tukas Maruli Silaban SH.
Mengacu pada informasi yang kami terima dari Kantor BPN Pelalawan pada Selasa, 16 Februari 2021, bahwa SHM itu sudah pernah diurus melalui Notaris Irvan Hoodrat Pane, namun belum ada kelanjutan dan sampai saat ini SHM klien kami tidak kunjung dikembalikan. Oleh karenanya kami berharap BRI Cabang Pelalawan bertanggung jawab. tegas Maruli Silaban SH.
***