Penyidik Kejaksaan Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

Cilacap|CitraNewsIndonesia.com – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Stone Crosser yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2017 yang dikelola oleh BUMDes, akhirnya Kejaksaan Negeri Cilacap geledah Kantor Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan untuk mencari bukti-bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan stone crosser (pemecah batu, red) milik Pemerintah Desa Bulupayung.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13:30 Wib pada hari Selasa 23 Februari 2021, penggeledahan ruang kantor Kepala Desa langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus, Muhammad Hendra Hidayat mengatakan kepada awak media, penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap dengan Nomor : Print-35/M.3.17/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 mengenai Penggunaan Alokasi Dana Desa tahun 2017.

Atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan stone crosser (pemecah batu, red) milik Pemerintah Desa Bulupayung yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017. Selasa, (23/02/2021).

Dalam penggeledahan dikawal aparat Kepolisian dari Polsek Kesugihan, penggeledahan dilakukan disetiap ruang kantor Desa Bulupayung dan langsung meninjau lokasi stone crosser yang berada di Jalan Raya Kesugihan.

Lanjut Hendra, untuk kerugian negara ada atau tidak untuk saat ini belum bisa disimpulkan karena lagi dihitung oleh ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Cilacap yang ikut bersama kita, sehingga belum bisa kami sampaikan berapa kerugian negaranya.

“Dalam penyidikan ini, kami membawa barang bukti berupa dokumen dari kantor desa, dan sebagian dari saksi-saksi yang kita ambil keterangannya saat diperiksa di Kejaksaan,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Kecamatan Kesugihan Adakan Musrenbang RKPD Tahun 2025

Lanjutnya, kami juga mengamankan alat berat berupa stone crosser sebagai barang bukti. Karena mesin pada alat berat tidak ada, sehingga tidak bisa kami bawa. Untuk sementara kami police line agar tidak diubah bentuknya dan kita buatkan berita acara penitipan untuk yang bertanggungjawab disini,” tegasnya.

Saat media mengikuti tim penyidik ke lapangan tempat stone crosse (pemecah batu) itu terlihat sudah lama tidak beroperasional.

Sementara di tempat terpisah, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur, Suharyono mengatakan saat ditemui oleh awak media mengatakan, penyimpangan kasus diawali dari pihak CV. Akbar Perkasa selaku pengelola yang tidak memberikan hak kepada BUMDes atau pihak desa terkait dengan bagi hasil.

Penyertaan modal bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 551 juta, kemudian dapat kucuran dana dari Kemendes sebesar Rp 50 juta, sehingga total dana yang diterima sebesar Rp 601 juta,” katanya.

Dia menambahkan, modal digunakan untuk pembangunan lokasi stone Crosser dengan nilai sesuai dengan angka kucuran dana yang diterima. Sebelum kepengurusan BUMDes dibentuk, pihak pengelola CV. Akbar Perkasa melakukan MoU dengan pihak pemerintah desa.

“Kami selaku pengurus hanya melaksanakan kebijakan yang sudah ada. Terkait prosentasi dalam MoU tersebut yakni 45 persen untuk BUMDes, dan 55 persen untuk pihak CV,” jelasnya.

Menurut Suharyono, tanah atau lokasi yang digunakan merupakan milik warga yang dibayar secara sewa pertahun. Sewanya pun bermacam bentuk berupa ganti lahan persawahan yang nilainya sebesar Rp 21 juta 600 ribu pertahun”‘ ungkapnya.
Seusai dilakukan penggeledehan oleh tim penyidik Kejari Cilacap awak media langsung mengkonfirmasi Kepala Desa Bulupayung terkait penggeledahan tersebut. Ahmad Badari sebagai Kepala Desa Bulupayung menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan awal mulanya bila tidak salah terkait penyertaan modal BUMDes bersumber dari dana desa sebesar Rp 501 juta yang masuk APBDes tahun 2017.

BACA JUGA :   Perwakilan Masyarakat Dusun Winong dan Aktivis Lingkungan Kampanyekan Penolakan UU Omnibuslaw

“Permasalahan ini sebenarnya terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa. Waktu itu Kepala Desanya bapak Salamun tidak bisa menjelaskan secara keseluruhan”‘ katanya.

Lanjutnya, setelah dirinya terpilih sebagai kepala desa pada tahun 2019 hingga sekarang salah satu pembahasan pemerintahan desa yaitu permintaan transparansi dari pengurus BUMDes atau yang mengelola untuk bisa mempertanggungjawabkan. Dan itu beberapa kali agenda rapat kami adakan secara internal dilingkup pemerintahan desa untuk membahas upaya ada penyelesaian.

“Dia berharap, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik serta tidak ada yang dirugikan, dan pada dugaan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan yang sudah memeriksa beberapa saksi-saksi ini, kami serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik.

Kami berharap permasalahan yang terjadi ini tidak menimbulkan kasus yang mengarah terhadap pidana, sehingga warga kami bisa terselamatkan”‘ tegasnya.

#Yos

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH