Terduga Korupsi Modal Dana Desa Bulupayung, Menjadi Tahanan Kejari Cilacap

Kab.Cilacap | Citranewsindonesia.com — 2 tersangka pelaku dugaan korupsi dalam kasus pengelola penyertaan modal dana Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dimulai tahun 2016 hingga 2020 dengan kerugian negara yang mencapai sebesar Rp900.000.000,00 akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, SH, MH melalui Kasi Intel, Dian Purnama membenarkan kepada media bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Khusus dari 4 terperiksa, 2 orang berinisial EP, Direktur CV Akbar Perkasa, dan S, Ketua BPD Bulupayung resmi ditahan, Rabu (03/03/2021).

Lanjutnya, kerugian (negara) dalam pengelolaan penanaman modal dana desa sekitar Rp 900 juta, didukung dengan beberapa bukti berdasarkan bukti pengelolaan pada penyertaan modal tersebut.

“Mereka ditahan di Lapas Kelas 2 B Cilacap untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Cilacap Nomor Print 48/M.3.17/fd.1/03/2021, (03/03/2021), dengan pertimbangan subjektif penyidik yang dikawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA :   PDAM TIRTA WIJAYA UJI TRIAL POMPA

“Setelah penahanan dua tersangaka, Kejari masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kemudian berkasnya akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang jika sudah lengkap, termasuk didalamnya adanya kemungkinan tersangka lain pada kasus ini”, jelasnya.

“Saat penangkapan yang dilakukan oleh tim internal dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap, tersangka kooperatif dan tidak melawan (saat penangkapan) sejak awal hingga dipindahkan ke Lapas Cilacap,” tandasnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Stone Crosser yang, bersumber dari Alokasi Dana Desa di mulai tahun 2017 yang dikelola oleh BUMDes, akhirnya Kejaksaan Negeri Cilacap geledah Kantor Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan untuk mencari bukti-bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan stone crosser (pemecah batu, red) milik Pemerintah Desa Bulupayung.

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH