KAB.CILACAP | CitraNewsIndonesia – Kasus korupsi jasa labuh PT. Pertamina Marine Region IV Cilacap yang dilakukan oleh AY akhirnya pada hari Senin, (08/03/2021) majelis hakim jatuhkan vonis tujuh tahun penjara, setelah ditetapkan P-21 pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T. Tri Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra menyampaikan kepada media, kasus dugaan korupsi jasa labuh PT. Pertamina Marine Region IV Cilacap dengan terdakwa AY telah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Semarang. Senin, (08/03/2021).
“Mantan Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap menjalani persidangan, sidang dibuka jam 13.22 WIB dan berakhir jam 14.46 WIB.
Dalam persidangan AY mendapatkan putusan hukuman 7 tahun penjara denda 350 Juta subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.4.171.244.245,- Apabila tidak dibayar diganti dengan penjara 2 tahun.
“Dalam putusan majelis hakim JPU dan terdakwa masih pikir-pikir”, ungkapnya.
Lanjutnya, terdakwa menjalani sidang putusan secara virtual dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cilacap. Sementara Jaksa Penuntut Umun (JPU) mengikuti persidangan tatap muka.
Seperti Pemberitaan sebelumnya tahun 2020 AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana Jasa Labuh di lingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine dengan indikasi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp. 4,1 Milyar. Ditemukannya kerugian negara dari hasil audit BPKP dan tim penyidik kejaksaan sehingga berkekuatan hukum.
#Yos.
Kepala Biro