KAB.CILACAP | CitraNewsIndonesia – Pelaku dugaan kasus korupsi dalam kasus pengelola penyertaan modal dana Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan bertambah jadi empat orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, SH, MH melalui Kasi Intel, Dian Purnama mengatakan pada media pada hari Senin 22 Maret 2021 sekitar Pukul 17:30 WB Kejaksaan Negeri Cilacap melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang pertama adalah tersangka SLM selaku mantan Kepala Desa Bulupayung, yang kedua adalah tersangka SHY selaku ketua BUMDes di Bulupayung.
“Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021 pada Lembaga Pemasyarakatan Cilacap jadi tahanan Rutan bukan tahanan kota bukan juga tahanan rumah”, tandasnya di depan kantor Kejari Cilacap. Senin, (22/03/2021)
Selanjutnya Dian Purnama mengungkapkan bahwa sebelumnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka E dan S sehingga tim penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap total telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus yang sama.
Untuk sementara kerugian negara sekitar 900 juta namun setelah dilakukan penghitungan oleh auditor ternyata kerugian negara bertambah menjadi 1 Milyar lebih. Jadi kronologis kasusnya adalah bahwa pada tahun Pada tahun 2016 sampai 2020 pemerintah Desa Bulupayung telah menganggarkan dana untuk BUMDes disalah satu unit usahanya adalah stonecreser. Seiring perjalanan waktu dari unit stone crusher tersebut ternyata hasilnya tidak juga disebarkan ke BUMDes sehingga total kerugian dalam hal ini adalah modal untuk BUMDes dan juga hasil-hasil dari pengelolaan unit stone crusher.
Saat media menanyakan apa ada nama-nama tersangka baru setelah menangkap empat orang.
Purnama menjawab, ada atau tidak terhadap tambahan tersangka tentunya harus dikoordinasikan dengan tim penyidik dulu jadi kita tidak bisa menjawab apakah ada atau tidak.
Empat pelaku korupsi dana desa akan disangkakan dalam hal ini adalah Pasal 21, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana kalau Pasal 2 ancaman minimalnya adalah 4 tahun untuk pasal 3 ancaman minimalnya 1 tahun.
“Langkah-langkah dari kejaksaan setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka tentunya tim penyidik akan segera memberkas dan segera melimpahkan perkara tersebut bab 1 bab 2. Waktunya yang penting terpenuhi alat bukti akan segera dilimpahkan. Untuk yang 2 orang yang sebelumnya terjadi penahanan pada tanggal 3 Maret itu tersangka E dan tersangka S, untuk hari ini adalah tersangka SLM dan juga tersangka SHY mulai 22 Maret sampai 10 April. Sedangkan Yang 2 orang yang ditahan sebelumnya hari ini masa penahanannya sudah diperpanjang sampai dengan 1 Mei 2021 untuk yang ini penahanan baru terhadap dua tersangka”, tegasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Stone Crusher yang bersumber dari Alokasi Dana Desa di mulai tahun 2017 yang dikelola oleh BUMDes, akhirnya Kejaksaan Negeri Cilacap geledah Kantor Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan untuk mencari bukti-bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan stone crusher (pemecah batu, red) milik Pemerintah Desa Bulupayung.
#Yos.
Kepala Biro