JAKARTA |Citranewsindonesia.com —Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke XIV Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Kamis, (8/4/2021), diklaim Badan Pengurus Pusat (BPP) tidak sah.
“Bahkan dalam Musda tersebut disebut baru sebatas sidang pleno 2, sehingga sesuai aturan Musda belum selesai dan akan berlanjut,” beber perwakilan BPP HIPMI, Jimmy Papilaya yang didampingi Ketua OKK BPP Boy Samaji beserta 2 calon Ketua Umum (Caketum) BPD HIPMI Provinsi, Melissa dan dr. Yoga, dalam keterangan pers pada Jumat, (9/4/2021) di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu.
“Masih akan dilanjutkan Musda HIPMI Provinsi Bengkulu, karena dalam pelaksanaannya juga sempat terjadi kekisruhan,” bebernya.
Belum lagi, kata dia, Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Ketua Umum BPD Provinsi Yuan Degama, belum disahkan oleh BPP dan belum didemisionerkan.
Sesuai AD/RT dan PO, sambung dia, BPP mengambil alih Musda HIPMI Bengkulu. Apalagi BPD bersama SC diduga tidak akan menjalankan tugasnya dan berpotensi kearah negatif, sehingga ketika sidang berjalan, terjadi kekisruhan.
“Bahkan lanjutan sidang berjalan tanpa persetujuan BPP,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua OKK BPP Boy Samaji menyampaikan, berdasarkan hasil rapat diputuskan bahwa Musda HIPMI Bengkulu tidak dapat dilanjutkan, karena tidak adanya jaminan keamanan. Dengan itu untuk sementara waktu Musda diambil alih sembari melaporkan ke BPP guna dilakukan kajian dan baru keputusan lanjutannya.
“Jadi kita tunggu saja keputusan apa nantinya,” ucapnya.
Disamping itu, Koordinator PIC BPP yang juga penanggung jawab Musda HIPMI Bengkulu, Kemas Alfarizi menambahkan, memang Musda Bengkulu belum selesai, dan belum ada Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu yang baru.
“Kedepan, kita sedang berkoordinasi dengan Ketua Umum BPP untuk Musda lanjutan. Untuk waktunya belum bisa diketahui kapan lagi, karena harus menunggu,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr drh. H. Rohidin Mersyah, mengatakan, atas kekisruhan itu, pihaknya menyerahkan kepada induk organisasi yakni BPP sesuai dengan aturan yang ada.
“Tentu saya sebagai Gubernur menyerahkan semuanya kepada induk organisasi, kepada BPP, sesuai dengan aturan AD/ART, mekanismenya seperti apa,” ujar Gubernur Bengkulu, Dr drh. H. Rohidin Mersyah, di Jakarta, Minggu (11/4/2021)
“Tapi saya minta kepada mereka untuk menyampaikan fakta-fakta persidangan, kemudian kronologi kejadian, sehingga BPP bisa mengambil keputusan dan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gubernur Bengkulu.
(MRZ)
UKW 2018