Gunakan Helm Setiap Waktu Untuk Keselamatan Berkendaraan

KOBAR | Citranewsindonesia.com– Kegiatan patroli terus dilakukan personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) guna menjaga kamseltibcar dan menciptakan kamtibmas yang aman dan lancar. Anggota Satlantas Polres Kobar Bripka Ignatius Ekana W. Memberhentikan pengendara roda dua yang melintas di jalan Pangeran Diponegoro, karena kedapatan tidak menggunakan helm penumpang, Kamis (22/4/2021).

Petugas menindak tegas siapa saja yang melakukan pelanggaran berlalu lintas. Saat di berhentikan lalu di introgasi, pengendara roda dua berkata bahwa mereka hanya akan pergi menuju kebun saja.

Dengan tegas petugas langsung melakukan tindakan tilang kepada pengendara tersebut. karna sesuai peraturan, wajib bagi pengendara roda dua menggunaka helm SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dirilis oleh Badan standarisasi Nasional (BSN).

BACA JUGA :   Satlantas Polres Cilegon lakukan himbauan dan tertib berlalu lintas di Car free day

“Setiap kendaraan bermotor yang dioprasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai pasa 291 ayat (1) UU LLAJ. Perlengkapan bagi yang dimaksud pada ayat (1) sepeda motor berupa Helm,” kata Bripka Ignatius Ekana W.

Jika pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA :   Ipda Eko Julianto, Safari Jum'at Sekaligus Berikan Himbauan Prokes Larangan Mudik dan Tertib Lalin

Sedangkan jika pengemudi telah menggunakan helm, namun membiarkan penumpang tidak memakai helm maka akan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” pungkasnya.

#Siddiq

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH