KOBAR | Citranewsindonesia.com– Dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang dan Pungutan Liar (Pungli) oleh petugas SPKT Polres Kobar Polda Kalteng pada saat melayani masyarakat yang melapor membuat laporan maupun pengaduan, Siwas Polres Kobar melaksanakan Pengawasan Internal di Pelayanan Publik SPKT Polres Kobar, Kamis (22/4/2021) Pagi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kasiwas Polres Kobar Iptu Supandri Brajono menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan monitoring internal ini dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang petugas dan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat yang melapor membuat laporan maupun pengaduan serta menghindari terjadinya komplain dari masyarakat.
“Semoga dengan pengawasan dan monitoring internal dari siwas yang dilaksanakan secara terus menerus dapat meningkatkan kinerja anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan anggota merasa diawasi sehingga tidak menyalahgunakan kewenangannya,” paparnya.