Tangsel |Polsek Ciputat Timur adakan konferensi pers di Jumat,23 April 2021 Tangerang Selatan,dengan membahas tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap warga di Ciputat Timur.
Tindak pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka RR (tertangkap) , AN( DPO), AP (DPO),dan RI (DPO) kronologis kejadian pada hari kamis 8April 2021 di Jl.Suka Bakti 2 Rt 02/rw 06 kelurahan Serua Indah kecamatan Ciputat Tangsel.
Para pelaku yang melakukan pencurian mempersiapkan diri dengan menggunakan alat seadanya seperti obeng, dan dua jenis senjata air softgun ( senjata air soft gun dibeli secara online).
Sekitar pukul 11.20 para tersangka RR yang bertugas melakukan pencurian dan membawa airsoftgun,melakukan dan membawa barang-barang yang ada didalam rumah seperti perhiasan dan uang yang mudah diambil.
Namun para pelaku tidak berhasil mendapatkan barang curiannya karena diketahui oleh orang lain yang bernama RF dan AS Para pelaku melarikan diri dengan cara mengeluarkan senjata air softgun , namun senjata tersebut berhasil di rebut oleh korban .
Unit Reskrim polsek Ciputat Timur Polres Tangsel berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan ancaman terhadap orang lain dan tersangka terjerat pasal 365 KUpidana Jo KUHPidana dengan ancaman dengan pidana 9 tahun penjara.
” Barang bukti satu pucuk senjata air softgun 38 S&W SPL,5 butir peluru gotri, Satu selongsong,satu unit sepeda motor yamaha mio m3 nopol B 5202 TBB,satu hape merk Nokia warna biru.
# Maria
Wartawan