KOBAR | Citranewsindonesia.com — Dalam operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Ipda Eko Julianto, pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di jalan Pasanah tepatnya bundaran Gentong kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditemukan Tujuh pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
“Dalam operasi Yustisi tersebut, kami telah menindak Tujuh pelanggar Prokes dan langsung kami berikan tindakan tegas,” katanya, di Pangkalan Bun, Sabtu (24/4/21).
Ditambahkannya, dalam penindakan terhadap pelanggaran Prokes tersebut, pihaknya memberikan denda sebesar 50 ribu rupiah terhadap para pelanggaran Prokes.”Kebanyakan dalam pelanggaran Prokes tersebut tidak menggunakan masker,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat setempat agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
“Sekali lagi kita menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah setempat agar senantiasa selalu menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas diluar rumah guna menghindari dan meminimalisir penyebaran wabah virus Covid-19,” pungkasnya.
Diketahui, selain itu juga pihaknya juga melakukan pengawalan terhadap jenazah pasien Covid-19 atas nama Pipit Ayuk Novita (17 tahun) dengan jenis kelamin perempuan yang beralamat di Desa Batu Agung Kecamatan Seruyan Kalteng.
#Siddiq
***