TANGSEL | Citranewsindonesia.com – Bidang Perumhan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi dan soft launching aplikasi Sistem pelayanan arahan teknis penyelenggaraan perumahan (SITERU) melalui konfrensi video, di gedung tiga lantai 7, Jalan Raya Maruga, Serua, Ciputat, Jum’at (28/5/2021).
Giat tersebut diikuti oleh stakeholder terkait seperti para pengembang, pelaku pembangunan perumahan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), Dinas Komunikasi dan Informasi (DISKOMINFO).
Seperti dijelaskan oleh Kepala Bidang Perumahan Disperkimta kota Tangsel, Yulia Rahmawati, Siteru dibuat dalam rangka menjawab tantangan pelayanan publik yang berat dan kompleks dimasa pandemi Covid-19.
Sebagai sebuah terobosan dan inovasi, Siteru diharapkan dapat mengatasi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang maksimal dalam bidang perumahan di era digital.
“Aplikasi ini guna mengoptimalisasi pelayanan penyelenggaraan perumahan, sebagai bentuk memberikan layanan berbasis teknologi informasi dengan perbaikan proses bisnisnya sehingga layanan akan lebih cepat, mudah dan murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dengan hanya mengakses siteru.tangerangselatankota.go.id”ujarnya.
Yulia mengatakan, selama ini penerbitan rekomendasi teknis dilaksanakan secara manual, sehingga tidak ada kontrol atas waktu pelayanan yang dibilang berbulan-bulan.
“Padahal dalam proses tersebut, terjadi perbaikan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon, setelah lengkap barulah diterbitkan rekomendasi. Untuk itu, pradigma pelayanan berbulan-bulan, harus dihilangkan,” kata Yulia.
Secara teknis, Yulia menjelaskan, pada aplikasi, ketika dokumen persyaratan terpenuhi, kemudian akan muncul submit, lalu pemohon diarahkan untuk menekannya sebagai tanda selesai melengkapi dokumen persyaratan. Setelah itu, lama waktu penyelesaian akan terlihat, sehingga pemohon mengetahui berapa lama rekomendasi teknisnya terbit.
“Untuk lama proses pemeriksaan mulai dari tiga hari, tujuh hari hingga tiga bulan (khusus pertelaan). Setelah dinyatakan lengkap, rekomendasi teknis akan terbit dan dikirim ke email pemohon,” jelasnya, saat memaparkan SITERU yang juga merupakan Rencana Aksi Perubahan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I.
Disampaikannya, Siteru memiliki tujuh layanan, seperti arahan teknis penyediaan makam, rencana tapak, masterplan, arahan teknis prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan, serah terima PSU, pertelaan, dan akte pemisahan.
Dimana dalam proses pengajuan tersebut, akan terdata alur penanganan dan perbaikan permohonan rekomendasi teknis karena ada jejak digitalnya, dan proses penerbitan rekomendasi teknis terhitung dari tanggal submit pengajuannya.
“Untuk jangka menengah, Siteru akan diintegrasikan dengan Simphonie milik DPMTSP. Sedangkan, jangka panjangnya akan mengikuti situasi kebijakan pemerintah pusat percepatan pelayanan perijinan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkas Yulia.
***Rls/KB
***