Izin penggunaan Kawasan Hutan Diperoleh, Pemkab Komit Pulau Berhala Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Serdang Bedagai | Citranewsindonesia.comĀ  – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai komit membangun pulau berhala menjadi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Sergai.

Hal itu diungkapkan Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya Rabu (30/6/2021) saat menerima izin pemakaian kawasan hutan untuk jalan umum dan jalan wisata dari Kementrian Kehutanan yang diserahkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan di aula Tengku Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai,

Turut hadir Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan, Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Hardi Silaen, Kepala BPKH Saiful Daulay, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, para asisten, Kepala Dinas dan Camat Tanjung Beringin.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan mengatakan pulau berhala merupakan salah satu pulau terluar dan menjadi prioritas wilayah perbatasan.

BACA JUGA :   Ratusan Petani Dari Zona Merah Tidur di Posko Covid-19 Serdang Bedagai

“Secara administrasi, pulau berhala berada di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, sehingga pembangunannya tidak hanya terfokus di pulaunya, melainkan peningkatan dan pengembangan akses menuju ke pulau berhala,”ungkapnya.

Sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2013-2033, Kabupaten Serdang Bedagai mendukung penetapan pulau berhala sebagai kawasan strategis bidang pertahanan dan keamanan serta pariwisata yang berwawasan lingkungan seperti penangkaran penyu, terumbu karang dan jenis burung migran.

“Dalam peraturan daerah ditetapkan kawasan hutan lindung Kabupaten Serdang Bedagai seluas 5.541 Hektar dan diharapkan masuk dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan dikelola oleh Pemkab Sergai,”jelasnya.

Wabup menambahkan demi mendukung pengembangan pulau berhala, pihaknya berencana membangun jalan umum sekaligus jalan wisata dan akses menuju pelabuhan laut di Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin.

BACA JUGA :   Ratusan ASN Pemkab Sergai, Berbelanja di Pasar Rakyat

“Alhamdulillah surat persetujuan penggunaan hutan alam primer dikawasan hutan lindung seluas 0,86 Hektar sudah keluar. Kita akan upayakan semaksimal mungkin agar jalan yang dibutuhkan itu segera dibangun,”tambah Wabup.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Hardi Silaen berharap dengan terbitnya surat persetujuan ini, diharapkan menjadi pendukung pembangunan Sergai yang dapat dimanfaatkan instansi lain.

“Semoga pembangunan di Sergai berjalan baik. Bagi kami ini sangat penting agar Sergai Maju Terus tentunya dengan mengikuti ketentuan dan aturan yang ada,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sergai, Johan Sinaga mengungkapkan direncanakan pembangunan jalan ini akan di program pada tahun 2021 ini.

( Aripin )

Facebook Comments

Aripin

Kepala Biro Sergai

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH