Kepala KUA Pamulang : Nikah Siri Bisa Dapat Buku Nikah Setelah Proses Pengadilan Agama

TANGSEL | Citranewsindonesia.com — Beberapa warga yang Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama, mereka bisa dibuatkan buku Nikah secara resmi setelah mengikuti proses di pengadilan Agama  setempat.

Hal ini disampaikan kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulang  ( 28/6) H.Afkar Bakarudin,S.Pdi dikantor KUA  yang berada di jalan Siliwangi No.2 Pamulang Kota Tangerang Selatan

H.Afkar Bakarudin,S.Pdi mengatakan kami dari KUA telah mensosialisasikan via banner dan juga baliho bahwa pernikahan itu harus dicatat untuk mendapatkan kekuatan hukum , sementara  bagi pasangan suami-istri yang  nikah Siri bahkan yang sudah punya anak sekalipun juga bisa mendapatkan buku Nikah dari KUA secara  gratis  setelah menjalani  proses  di pengadilan Agama setempat dan tidak sulit sebenarnya apa bila warga serius mengurusnya.

“Untuk mendapatkan buku nikah langkah pertama dilakukan adalah pasangan suami istri tersebut mengajukan Isbat Nikah di pengadilan agama bahwa pernikahan mereka yang tidak tercatat harus diakui  atau disahkan dulu dan hasil putusan pengadilan dibawa ke KUA makan kami akan terbitkan buku nikah pasangan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Ada solusinya bagi pasangan nikah siri dan punya anak kita anjurkan adalah ke pengadilan agama adalah prioritas supaya anak mereka masuk dan diakui secara hukum termasuk hak – hak mereka, karena di pengadilan agama akan dicatat pernikahan mereka sesuai yang sebenarnya dan buku nikah dikeluarkan sesuai tanggal pernikahan yang sebenarnya dan  yang di catat di KUA akan ngelink dengan adminduk , jelas H.Afkar

Saya berharap bahwa pencatatan pernikahan itu sangat perlu jangan terkendala biaya, karena sudah ditentukan di KUA pada jam kerja biaya Gratis tak ada alasan bagi warga  tak mau urus buku nikah dan bagi pasangan pernikahan tidak tercatan ajukan ke pengadilan dengan biaya terjangkau demi kekuatan hukum pasangan nikah juga anak-anak mereka dimasa yang akan datang termasuk juga pertimbangan hak waris anak, harap Kepala KUA kecamatan Pamulang.

(YusmanH)

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH