Cilacap, | CitraNewsIndonesia.Com — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Kelompok Swadaya Masyarakat (LSM GMBI KSM) Kecamatan Kesugihan mengharapkan Kepada APH (Aparatur Penegak Hukum) supaya laporan warga Kesugihan tentang permintaan ganti rugi kepada pihak desa atas penebangan pohon cepat diproses.
Wahidin selaku pengurus LSM GMBI sekaligus pengurus KSM Kesugihan mengungkapkan kepada awak media, sangat mengharapkan APH ada kecepatan penanganan laporan warga Kesugihan tentang permintaan ganti rugi kepada pihak desa atas penebangan pohon sehingga isu itu tidak menjadi perbicangan yang terus menerus.
“Dari penebangan pohon (kayu) itu ada beberapa warga yang merasa dirugikan sehingga mereka minta ganti rugi ke desa, namun sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda penyelesain walaupun warga sudah pernah buat laporan ke Polres Cilacap namun sampai saat ini belum ada kejelasan seperti apa.” Kata Wahidin
“Makanya warga meminta bantuan kepada LSM GMBI KSM Kesugihan untuk mengawal laporan yang sudah pernah dilaporkan itu. Dimana info yang kami peroleh dari warga yang merasa dirugikan atas adanya penebangan pohon harus ada ganti rugi, harapan itu sampai saat ini belum terwujud, makanya kami minta kepada APH segera diproses, kalau itu tidak ada apa-apa ya katakan pada warga tidak ada apa-apa, kalau ada temuan ya diproses”, ungkapnya kepada media di kantor LSM GMBI di Kesugihan. Rabu, (28/07/2021).
Lanjutnya, yang jelas masalah ini kami akan terus menerus menanyakan kepada APH sampai ada kejelasan dari APH, bahkan tidak menutup kemungkinan bila ini lamban LSM GMBI Jawa Tengah sudah berkomunikasi akan turun semua ke Cilacap.
“Karena GMBI punya moto yaitu sekali melangkah ke depan pantang untuk mundur siapapun di depan demi masyarakat yang tertindas”, tegasnya.
Lebih lanjut Ia memaparkan, dirinya bersama beberapa teman-teman hari ini, Rabu 28 Juli sudah mendatangi kantor Kejaksaan menanyakan terkait masalah ini karena laporan warga ada juga di Kejaksaan. Setelah kami kesana merasa tidak puas tidak bisa bertemu karena masih masa Covid atau PKKM, seminggu sekali kita akan ke kantor Kejaksaan untuk menanyakan.
Ditempat yang sama Sumedi warga Kesugihin Kidul sekaligus yang merasa dirugikan mengulas sedikit pokok masalah yang terjadi. Sumedi mengatakan selaku masyarakat kecil waktu itu menggarap tanah bengkok desa tiap tahun menyewa, setelah itu ditanami pohon nira beberapa tahun kemudian tidak boleh lagi disewa, setelah tidak boleh menyewa lagi ada informasi akan ada penggusuran dan tanaman ditebangi tanpa bicara, tanpa ganti rugi seperti tidak ada etika baik kepada beberapa warga.
“Soal saya tidak boleh menggarap tanah bengkok mau diambil ya silakan diambil toh saya hanya penyewa tetapi pohon yang ditanam oleh kami itu hak kami”, ungkapnya.
Lanjutnya, saya sudah mengadu ke Polres masalah penebangan pohon itu yang tidak ada ganti ruginya dari desa, pengaduan itu diterima namun setelah diterima sampai sekarang tidak ada perkembangan dilanjut apa tidak, tidak ada kejelasan.
Sumedi menjelaskan kalau dihitung kerugiannya sekitar 15 jutaan, bagi orang yang punya uang nominal tersebut kecil tapi bagi saya sebagai masyarakat yang tidak punya uang nominal itu sangat besar. Bahkan salah satu teman saya masa kontraknya belum selesai masih sisa 2 tahun, pohon sudah ditebang padahal kontraknya masih lama itu juga tanpa ada ganti rugi.
Setelah saya tanyakan ke pihak desa jawabnya tanaman yang ada di atas lahan desa punya desa, hai itu kami sadar betul tanah negara tanah bengkok itu adalah hak desa. saat itu saya diam dan sambil tanya-tanya sama orang yang tahu hukum dan setelah saya tanyakan ke orang ternyata beranggapan kalau begitu desa sewenang-sewenang makanya saya beranikan diri melakukan pengaduan ke Polres.
“Karena saya sudah mengadu dan tidak ada etika baik dari desa, Negara Indonesia negara hukum siapa yang salah harus dihukum, jangan yang benar dihukum yang salah jadi tertawa, itu sebabnya masalah ini saya minta ditindak lanjuti “ungkap Sumedi selaku korban sekaligus mewakili beberapa teman-teman warga Kesugihan Kidul.
Awak media mencoba meminta pendapat masyarakat terkait hal ini, ditempat berbeda Subandi selaku tokoh sekaligus pengelola objek wisata Desa Kesugihan Kidul berpendapat masalah ini harusnya sudah selesai karena saya dengar awal mulanya saat pembangunan objek wisata beberapa tahun yang lalu di Desa Kesugihan Kidul saat itu pihak desa sudah ada musyawarah dengan masyarakat.
Tidak hanya itu ada surat pernyataan dari beberapa warga yang tinggal di atas lahan tanah bengkok termasuk Sumedi menyatakan siap pindah dan tidak menuntut apapun, sekarang apalagi yang dituntut. “Sudahlah tidak perlu masalah ini terus digoreng, dulu warga meminta jangan digusur minta waktu hal itu dikabulkan oleh pemerintah desa sampai saat ini tidak digusur tuh. lebih baik sekarang ayo sama-sama majukan desa lewat pembangunan objek wisata agar ke depan desa kita lebih baik” tegasnya.
Awak media juga meminta pendapat Camat setempat terkait apa yang dituntut oleh warga ke pihak desa. Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho mengungkapkan masalah ini sudah lama bahkan sebelum dirinya menjabat di Kecamatan Kesugihan.
“Untuk saat ini masalahnya saya sudah dengar persis seperi apa yang dikatakan warga bahwa sudah melapor ke pihak APH, dan saya dengar kedua belah pihak sudah dipanggil kalau sampai saat ini tidak ada tindak lanjut mungkin tidak ada masalah, atau karena masih situasi masa Covid, kan kita tahu bersama Covid sudah mau dua tahun berjalan dan waktunya lebih besar dalam penanganan masalah Covid itu pendapat saya” ungkap Basuki Priyo Nugroho kepada media melalui telepon seluler. Rabu, (28/07/2021).
Basuki menghimbau kepada warga yang telah mengadu ke APH untuk sabar, apalagi masalah itu sudah masuk dalam aduan ya ditunggu saja. Yos
Kepala Biro