Walikota Tangsel Utus BPKAD Telusuri Lambatnya Sertifikasi Tanah Oleh BPN

TANGSEL | Citranewsindonesia.com — Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, angkat bicara soal molornya pembuatan sertifikat tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis di wilayahnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengetahui lebih dalam alasan lambatnya penerbitan sertifikat tersebut.

“Akan saya koordinasikan dengan kepala BPN Tangsel,” kata Benyamin, kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Benyamin menjelaskan, dirinya sudah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar segera mengundang BPN Tangsel untuk rapat koordinasi membahas terkait lambatnya persoalan itu. Mengingat kewenangan Pemkot sendiri dalam hal ini hanya sebatas mengkoordinasikan saja. Sementara kewenangan soal penerbitan sertifikat tanah ada di BPN.

BACA JUGA :   Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Warga Villa Bintaro Indah

“Kewenangan Pemkot sebatas mengkoordinasikan, karena BPN merupakan organ pusat,” jelasnya.
Meski hanya sebatas koordinasi namun pihaknya akan memantau perkembangannya.

Ditemui terpisah, Camat Setu, Hamdani mengaku belum mengetahui saat dikonfirmasi terkait kabar ada sertifikat tanah yang sudah diterbitkan BPN namun menumpuk di Kecamatan Setu.

“Saya belum tahu soal itu (Sertifikat tanah menumpuk di kecamatan-Red), akan saya telusuri dulu benar atau tidaknya,” ujarnya kepada wartawan, saat ditemui usai rapat KUA dan Perubahan PPAS di kantor DPRD Tangsel, kemarin.

Namun dia mengakui jika masih ada pengajuan sertifikasi tanah warga yang diajukan melalui program PTSL namun sertifikatnya hingga kini belum terbit. “Dari data yang saya dapat itu masih ada sekitar 250 pengajuan sertifikasi tanah yang belum jadi sertifikatnya, itu data keseluruhan sejak tahun 2017,” terang Hamdani.

BACA JUGA :   Kerja Bakti di Rengas, Benyamin Ingatkan Pentingnya Jaga Kebersihan Antisipasi DBD

Dia tidak bisa memberikan alasan lambatnya penerbitan surat tanah tersebut. Dia berdalih pihaknya hanya sebagai penghubung antara warga pemilik tanah dengan BPN.

Seperti diberitakan, sejumlah warga di Kota Tangsel mengeluhkan lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah yang diajukan kepada BPN Kota Tangerang Selatan melalui program PTSL.

Di antara mereka ada yang sudah mengajukan sejak 2017 silam namun hingga kini tidak ada kabar kelanjutan dari program itu. Padahal PTSL merupakan program Presiden RI Joko Widodo.

(*)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH