Tengsel|Citranewsindonesia.com–Proses penegakan hukum oleh Polres Metro Tangerang Kota terhadap kasus kekerasan seksual dibawah umur yang dilakukan ayah tiri di Kota Tangerang belum juga usai meski sudah hampir satu tahun.
Saat dimintain keterangan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tanggal 21 Oktober 2020.
“Korban melapor ke kami karena merupakan warga asli Tangsel, mereka lapor ke kami dari tanggal 19 Oktober 2020, dan kami langsung melaporkan ke Polres Tangerang Kota pada tanggal 21 Oktober 2020,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor UPTD P2TP2A, Rabu (22/09/2021).
Baca juga: Pemerintah Belum Menetapkan Cuti dan Libur Nasional 2022
Lanjut, dirinya mengatakan bahwa respon kurang baik terkait informasi proses hukum yang diberikan pihak Polres Metro Tangerang Kota kepada P2TP2A dalam proses pendampingan korban.
“Kita tidak pernah diundang, catatan terakhir 19 Juli 2021, kita mengirim surat ke Polres Metro Tangerang Kota terkait permintaan informasi perkembangan kasus, dan belum ada jawaban sampai sekarang,” ujarnya.
Kendornya penegakan kasus kekerasan seksual dibawah umur, dirinya menyampaikan kekecewaannya dalam hal proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota.
“Kecewa jelas, dari awal juga kita sudah kecewa dengan proses kepolisian, dari awal ya, karena informasinya gak disampaikan ke kita, sedangkan kita sudah bersurat,” tegasnya.
Baca juga: Tertipu Lowongan Kerja, Gadis Ini Diiklankan jadi PSK Lewat MiChat
Hingga sampai saat ini, P2TP2A Tangsel masih mendampingi keluarga korban yang ingin sekali kasus ini bisa proses di meja pengadilan.
Bidhumas
***