Jaktim|Citranewsindonesia.com– Warga Rw 05 yang tanahnya terkena normalisasi Kali Ciliwung diundang rapat kekantor Kelurahan Cawang,Kecamatan Kramatjati,Jaktim kata Lurah Cawang,Didik Diarjo kepada Citranewsindonesia.Com,Kamis(30/9-2021) dikantornya.
Pada rapat pihak kelurahan denga pihak dengan warga Rw 05 itu kita juga undang dari Dinas SDA untuk membahas tentang normalisasi Kali Ciliwung itu kata Didik Diarjo.
Acara rapat dengan warga Rw 05 itu ada tanya jawab antar warga dengan Dinas SDA itu dihari oleh Alfan katanya.
Kita dari pihak kelurahan hanya sebagai menfasilitasi saja antara warga dan pihak terkait soal normalisasi Kali Ciliwung itu yakni BPN dan SDA saja,soal kapan pelaksanaan pembayaran ganti rugi lahan atau tanah warga yang terkena pembebasan normalisasi Kali Ciliwung itu kita tidak tahu persis kata Didik Diarjo.
Acara tanya jawab antara lain soal,kapan dilaksanakan pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan rumah warga yang terkena normalisasi itu,dan tahapan prosesnya sampai pembayaran jelas Lurah Cawang,Didik Diarjo.
Seusai rapat awak Medya tanyakan pada Dinas SDA,Alfan soal proses tahapan pembebasan dan sampai pada pembayaran ganti rugi tanah warga kelurahan cawang yang tanahnya terkena pembebasan normalisasi Kali Ciliwung itu.
Alfan menjelaskan,saat ini prosesnya baru pada tahap pengukuran tanah warga yang terkena pembebasan,dan setelah pengukuran baru keluar peta bidang dan nantinya akan diumumkan di kantor kelurahan cawang,bila ada tanah warga yang tidak sesuai dengan hasil peta bidang itu warga bisa lakukan sanggahan melalui kelurahan atau ke Dinas SDA katanya.
Soal kapan pelaksaan pembayaran pembebasan tanah warga yang terkena normalisasi Kali Ciliwung itu,secepatnya kata Alfan tanpa menjelaskan kapan waktunya.
(Horison P)
Biro Jakarta Timur