GUNUNGSITOLI|Citranewsindonesia. Com– Temuan hasil audit Inspektorat Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, pada pekerjaan proyek Dana Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa di Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernilai ratusan juta rupiah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Hal ini dijelaskan Sehati Harefa, Ketua BPD Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli kepada wartawan, Selasa (05/10/2021). Dia mengatakan pada minggu yang lalu BPD, Tokoh masyarakat, pelapor Desa Dahadano Gawu-gawu, mendatangi Kantor Inspektorat Kota Gunungsitoli dengan tujuan mempertanyakan tindaklanjut laporan masyarakat terkait pelaksanaan beberapa titik Pembangunan Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa yang telah di laporkan sebelumnya.
Kedatangan kami diterima oleh Inspektur Kota Gunungsitoli beserta jajarannya. Pada kesempatan itu Motani Telaumbanua, SH, Inspektur mengatakan kepada kami, bahwa tim audit telah bekerja semaksimal mungkin dan Laporan Hasil Audit (LHP) Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, telah keluar namun nilai LHP tidak dapat disebutkan saat itu karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nominalnya tidak untuk di publikasikan,” jelas Sehati Harefa.
Dilanjutkannya, Motani Telaumbanua, S.H mengatakan semua Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat (APIP) tidak dipublikasikan kecuali amanah undang-undang dalam hal ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan wajib kami memberikannya, ucap Sehati Harefa.
Di pertemuan itu juga, Inspektur Kota Gunungsitoli dengan tegas mengatakan kepada kami bahwa rekomendasi atau disposisi Pimpinan kita telah kami terima untuk meneruskan temuan LHP untuk ditangani aparat penegak hukum, yang intinya pelaporan dari saudara-saudara masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu tidak sia-sia dan nilainya LHP-nya lebih dari 200 juta rupiah, kata Sehati Harefa.
“Untuk kita ketahui bahwa bukan hanya pada pelaksanaan Dana Desa Tahun 2018 ada temuan, bahkan pada pelaksanaan Dana Desa di Tahun 2019 dan Tahun 2020 ini masih ada catatan kami, yang pastinya dalam minggu ini kita akan di limpahkan kepada aparat penegak hukum, penegasan dari Inspektorat Kota Gunungsitoli.”
Sehati Harefa mengatakan kami BPD sebagai perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat dan pelapor sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas penjelasan serta keterbukaan Inspektorat Kota Gunungsitoli kepada kami atas hasil laporan masyarakat, sehingga LHP dari laporan itu telah keluar. Kami tetap mendukung segala program dan pembangunan dari Pemerintah Pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota khususnya pada penyerapan Dana Desa di Desa Dahadano Gawu-gawu, namun yang paling kami sesali pelaksanaan yang dilakukan Pemerintahan Desa, TPK dan pihak-pihak terkait tidak adanya transparansi kepada masyarakat.
Yusman Agus Lase, tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu menjelaskan dalam pertemuan itu dihadapan Inspektur dan jajarannya bahwa sebelum laporan masyarakat ini dibuat, masyarakat sudah santun. Karena masalah ini sudah beberapa tahun terjadi dan bahkan beberapa kali permasalahan ini disampaikan di forum musyawarah masyarakat desa, namun pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu serta pihak-pihak terkait tidak bisa mengambil sikap tegas dan mengabaikannya seakan-akan tertawa diatas penderitaan orang lain/masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu, tegasnya.
“Perlu kami tegaskan bahwa akibat daripada pembangunan proyek bronjong yang asal jadi tersebut tepatnya di samping rumah Agustinus Laoli alias Ama Nodi Laoli (korban) sangat memprihatikan, mengakibatkan rumah korban retak/miring berat sehingga mengancam keselamatan jiwa keluarga dan anak-anaknya,” kata Agus Lase.
Kami juga sangat berharap kepastian hukum kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk temuan LHP Desa Dahadano Gawu-gawu ini diproses, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam indikasi Korupsi dipanggil serta diperiksa dan mempertanggungjawabkan di hadapan hukum, untuk memberi efek jera pada kegiatan pelaksanaan Dana Desa kedepannya khususnya di Desa Dahadano Gawu-gawu dan di seluruh Desa yang ada di Kota Gunungsitoli pada umumnya, tegas Yusman Agus Lase.
“Karena peruntukan Dana Desa ini untuk kepentingan pembangunan Desa, Pemerintahan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa, tetapi pada kenyataannya kami lihat hanya dijadikan untuk kesejahteraan oknum Kepala Desa, Aparat Desa, TPK dan kroni-kroni Kepala Desa dijadikan sebagai sarang Korupsi,” ungkapnya mengakhiri.
(Agus lase)
Kepala Biro