LSM PAKAR Menyesali, Oknum Pendeta GNKPI Arliyanus Zebua Memberkati Pasangan Di Bawah Umur

KAB.NIAS | Citranewsindonesia.com —  Ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Nias Eben Haezer Lase sungguh menyesali oknum Pendeta GNKPI Arlianus Zebua di Jema’at Sifaoroasi Ulu Hou Kecamatan Bawölato Kabupaten Nias, yang terang-terangan didepan publik bersikap untuk melanggar Undang-undang No 16 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

“Dalam Pasal 7 ayat 1), Perkawinan hanya di izinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.
Ayat 2), Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orangtua pihak pria dan/atau Orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, jelas Eben Haezer

Terkait dengan Undang-undang No 16 tahun 2019 tersebut ternyata Pendeta GNKPI Pdt. Arlianus Zebua telah Memberkati Pasangan Menikah di Gereja GNKPI tempat Pelayanannya pada hari Selasa, 9 November 2021 lalu. Anehnya lagi, kedua pasangan menikah tersebut masih berstatus warga gereja lain  Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö Resort 5.

Yang lebih fatal  salah satu diantara pasangan tersebut tidak memenuhi Persyaratan umur atau belum mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Dan juga tanpa adanya Keputusan dari Pengadilan sebagai dasar untuk layak melangsungkan Pemberkatan atas Pernikahan Pasangan tersebut tambah Eben Haezer kepada wartawan (24/11/2021).

Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh BPMJ BNKP Jema’at Tuhemberua Hilimböwö Nomor : 022/0429-R5/10/2021 terkait status dari pengantin Laki-lakinya,
Nama : Wilman Bawamenewi,
Tempat Tgl lahir di Sifaoroasi, 01 Oktober 2002,
Dibaptis tanggal 3 November 2002,
Di Sidikan tanggal 26 Desember 2017,
No Stambuk : 145,
Anak dari Yosarman Bawamenewi (Ayah) 40 tahun dan Nurlina Bawamenewi (Ibu) 40 tahun. Dalam Surat Keterangan tersebut menyatakan bahwa Adalah Benar sebagai Anggota Gereja BNKP Tuhemberua Hilimböwö R5 BNKP.

Dahulu belum pernah menikah dengan Perempuan lain dan tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinannya dengan Sensi Warni Lase.

Selanjutnya, Surat untuk Wanita, Nomor : 023/0429-R5/10/2021,
Nama : Sensi Warni Lase,
Tempat Tanggal Lahir di Sifaoroasi, 24 Mei 2004,
Jenis Kelamin : Perempuan,
Agama : Kristen Protestan,
Dibaptis tanggal 25 April 2004,
Disidikan tanggal 13 Juni 2019,
Nomor Stambuk : 288,
Jema’at Tuhemberua Hilimböwö, Resort 5 BNKP, Alamat : Desa Sifaoroasi Ulu Hou, Kecamatan Bawölato, Kabupaten Nias.
Anak dari Krisman Lase (Ayah) 42 tahun dan Emia Gulö (Ibu) 41 tahun. Dalam Surat Keterangan tersebut menyatakan bahwa Adalah Benar sebagai Anggota Gereja BNKP Jema’at Tuhemberua Hilimböwö Resort 5 BNKP.

BACA JUGA :   Hasan Saidan,Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Jadi DPO

Kedua pihak Keluarga tersebut, awalnya telah melaporkan ke Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö Pdt. Esapriman Lase, S.Th, M.PdK dan hal ini telah disambut baik untuk akan siap melaksanakan Pelayanan Pemberkatan untuk Pasangan yang hendak melangsungkan Pernikahan Kudus.

Namun oleh Pihak Gereja Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö, harusnya menerima Persyaratan Kelengkapan Surat-surat dari keduanya secara bersamaan. Tetapi kenyataan yang terjadi, penyerahan Persyaratan Kelengkapan Surat-surat tersebut dilakukan tidak bersamaan atau berbeda hari. Penyerahan Persyaratan Kelengkapan Surat-surat yang diminta Pihak Gereja BNKP Jema’at Tuhemberua Hilimböwö terlebih dahulu dari Pihak Wilman Bawamenewi (Pria) dan Setelahnya menyusul diterima dari Pihak Sensi Warni Lase (Wanita).

Selanjutnya, dari Persyaratan Kelengkapan Surat-surat yang diterima oleh Gereja BNKP Jema’at Tuhemberua Hilimböwö, khusus dari pihak Wilman Bawamenewi telah dapat memenuhi syarat atau telah mencapai umur 19 tahun. Sedangkan dari pihak perempuan Sensi Warni Lase Berdasarkan Kartu Keluarga nya ternyata masih berusia 17 tahun lebih atau tidak mencapai umur.

Mengingat salah satu pasangan yang hendak melangsungkan Pernikahan ini tidak mencapai umur sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah dalam Undang-undang Pernikahan Nomor 16 tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), Oleh Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö Pdt. Esapriman Lase, S.Th, M.PdK akhirnya tidak dapat melaksanakan Pemberkatan pasangan tersebut.

Tentang hal ini, Ketua LSM PAKAR Kabupaten Nias Eben Haezer Lase, turut mengkonfirmasikan kepada Praeses Resort 5 BNKP. Oleh Praeses Resort 5 BNKP Pdt. Yusmawarni Harefa, S.Th., mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö dengan tidak melaksanakan Pemberkatan pasangan tersebut, sudah benar.

“Sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BPH Sinode BNKP baik Ephorus Pdt. DR. Tuhoni Telaumbanua, M.SI dan Sekum Pdt. Dorkas Orienti Daeli, M.Th menegaskan bahwa soal tidak mencapai Persyaratan umur, BNKP tidak pernah perkenankan kompromi atau menyetujui akan hal itu, jelas Pdt. Yusmawarni Harefa, S.Th.

BACA JUGA :   Hasan Saidan,Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Jadi DPO

Untuk mengetahui lebih lanjut atas pelanggaran Pemberkatan Pasangan nikah dibawah umur ini, Ketua LSM PAKAR Kabupaten Nias Eben Haezer Lase langsung konfirmasi juga hal ini ke Pemerintahan Desa Sifaoroasi Ulu Hou Kecamatan Bawölato dengan komunikasi langsung Kepada Sekreataris Desa Sifaoroasi Ulu Hou Faogeli Bawamenewi pada hari Senin tanggal 22 November 2021.

Sekretaris Desa Sifaoroasi Ulu Hou justru mengetahui bahwa syarat dan ketentuan usia pernikahan memang 19 tahun tetapi untuk pasangan Wilman Bawamenewi dengan Sensi Warni Lase yang salah satunya dibawah umur, dikatakannya hal sepele. Dari pada mereka berbuat yang tidak-tidak lebih baik mereka di nikahkan saja.

Lagi pula mereka kan telah memiliki KTP, telah ada persetujuan orangtua kedua belah pihak, juga telah di sahkan secara adat, sehingga tidak mungkin lagi kita batalkan mempersatukan mereka. Yang saya sesalkan kepada Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö, lebih diikuti Peraturan Pemerintah sementara seorang Pendeta memegang Hukum Tuhan.

Untuk Pemberkatan Pasangan ini yang dilakukan oleh Pendeta GNKPI Pdt. Arlianus Zebua, sepanjang tidak ada yang merasa keberatan, saya rasa tidak ada masalah, tegas Sekdes Sifaoroasi Ulu Hou Faogeli Bawamenewi.

Pelanggaran ketentuan Undang-undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ini, Ketua LSM PAKAR Kabupaten Nias meminta Pendeta GNKPI Pdt. Arlianus Zebua untuk segera mempertanggungjawabkan Pelayanannya atas Pemberkatan Pasangan Nikah dibawah umur didepan Penegak Hukum, tak terkecuali aparat Desa setempat yang mendukung pelanggaran ini, untuk tidak menjadi contoh buruk kepada warga Jema’at dan masyarakat Nias lainnya serta berjanji untuk tidak pernah lagi mengulanginya dikemudian hari, Harap Ketua LSM PAKAR Kabupaten Nias mengakhiri.

#(EHL)

Facebook Comments

Eben Haezer

KEPALA BIRO

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH