TANGSEL | Citranewsindonesia.com – DPRD Kota Tangsel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel kembali menyerahkan sertifikat tanah milik warga Kecamatan Pondok Aren. Ada 304 bidang tanah berbentuk sertifikat milik masyarakat di kecamatan tersebut, diserahkan oleh Anggota DPRD, BPN dan camat Pondok Aren.
Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengatakan, Komisi l berkomitmen untuk mengawal penyelesaian sertifikat milik masyarakat yang di daftarkannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemberian sertifikat tersebut merupakan kado istimewa HUT ke 13 Kota Tangsel bagi masyarakat yang belum menerima surat-surat PTSL. Dimana, bertepatan dengan hari jadi Kota Tangsel itu, ada 1000 sertifikat di bagikan ke masyarakat. Namun seiring waktu, jumlah tersebut bertambah menjadi 1043 sertifikat PTSL.
“Untuk hari ini ada 304 yang dibagikan ke masyarakat kecamatan Pondok Aren,” kata Rizki Jonis di Aula Kecamatan Pondok Aren, Rabu (23/12/2021).
Rizki Jonis jelaskan, masyarakat yang belum menerima sertifikat PTSL, agar lebih pro aktif menghubungi kelurahan masing-masing untuk menanyakan permasalahan yang ada terkait belum diterimanya sertifikat oleh masyarakat.
“Nanti lurah yang menginventarisir permasalahan-permasalahan masyarakat yang belum dapat sertifikat PTSL. Karena targetnya kan 5100 sertifikat yang mau di selesaikan, jadi masih ada sekitar 3960 (sertifikat) yang belum selesai,” ungkapnya.
Rizki Jonis pun menargetkan bila sertifikat PTSL milik warga yang belum selesai itu bisa diselesaikan dalam waktu 4 hingga 6 bulan kedepan.
“Kita minta paling lambat 4 sampai 6 bulan PTSL milik masyarakat bisa selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Tangsel Asep Sarip menjelaskan bahwa, untuk Kota Tangsel jumlah sertifikat PTSL yang akan di serahkan ke masyarakat di perkirakan berjumlah 5100 sertifikat.
Pemberian sertifikat tersebut sudah di jadwalkan di masing-masing kecamatan yang ada di Tangsel. Untuk bulan ini, ada 1043 yang dibagikan ke masyarakat. Sedangkan 5100 sertifikat tanah yang harus selesai dan bisa di distribusikan akhir tahun ini, Asep sebutkan bahwa ada sejumlah kendala terutama soal persyaratan yang di ajukan masyarakat.
“Ada sedikit persyaratan yang belum bisa di lengkapi oleh masyarakat sebagai pemohon,” ungkap Asep.
Berkas persyaratan yang kurang dilengkapi tersebut menurut Asep, diantaranya meliputi pajak dan surat pernyataan-pernyataan yang harus di tandatangani pihak kelurahan. Karena hal tersebut merupakan kewajiban bagi pemohon dan bukan kewajiban BPN.
“Segeralah melengkapi kekurangan berkas-berkasnya, pajak hingga surat-surat yang di tandatangani pihak kelurahan. Karena itu kewajiban pemohon, bukan BPN,” pungkasnya.
Untuk diketahui, program pemberian sertifikat PTSL di Kecamatan Pondok Aren, merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh DPRD dan BPN Kota Tangsel setelah sebelumnya, 115 sertifikat PTSL dilakukan di Kecamatan Serpong Utara beberapa waktu lalu. (Dra)
Caption : Anggota Komisi l Samtoni dan Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Yanto Ulay saat menyaksikan pemberian sertifikat PTSL kepada warga di Aula Kecamatan Pondok Aren.
***