Tanahnya Diduga Dicaplok Pengembang Besar Nenek Pensiunan Guru Hanya Mengelus Dada

TANGSEL | Citranewsindonesia.com – Sungguh malang nasib Siti Hadidjah. Nenek pensiunan guru berusia 85 tahun ini harus mengelus dada, diujung senja usianya. Harusnya, pahlawan tanpa tanda jasa itu tinggal menikmati manisnya kehidupan saat usia senja.

Tapi kini hanya meratapi tangis, bingung mau mengadu kemana. Betapa tidak, harta satu-satunya berupa tanah seluas 6000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga dicaplok oleh pengembang besar, dengan diduga terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Jaya Real Property (JRP).

Menurut keterangan Siti Hadidjah, yang didampingi salah satu anak kandungnya, Ariawan (55) menceritakan, masalah ini bermula sekitar tahun 2012, bahwa tanah dikuasai oleh PT JRP dengan cara dilokasi tanah milik kami dipagar, dan dipasangi plang.

“Lahan milik ibu Siti Hadidjah, hingga hari ini belum pernah dijual belikan ke pihak mana pun, termasuk PT. JRP. Kenapa sekarang dilokasi sudah dipasangi pagar dan plang PT. JRP,” ungkap Ariawan salah satu ahli waris ibu Siti Hadidjah, saat ditemui awak media, Kamis, (13/1/2022).

Ari, sapaan akrab Ariawan menambahkan, untuk memperjuangkan hak atas tanah ibunya ia mengaku, sudah melakukan beberapa upaya. Mulai dari melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan, namun diketahui pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), tanpa alasan yang jelas. Juga menemui Walikota kala itu, Airin Rachmi Diany, tapi tak kunjung ada hasil. Akhirnya Hari meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI) untuk terus mengawal dan memperjuangkan harta milik ibunya itu.

Kuasa Hukum Siti Hadidjah dari LBH PCWI, Erwin Fandra Manullang SH, buka suara. Erwin mengatakan aneh bin ajaib ketika tanah kliennya tak pernah merasa dijual belikan akan tetapi bisa terbit SHGB.

BACA JUGA :   Pilar Meriahkan Perlombaan 17 Agustus di Tangsel, Wujudkan Semangat Kebersamaan

Erwin mengungkapkan, keberatan atas surat balasan Lurah Pondok Ranji Nomor. 594.3/91/Pd.R/2021, tanggal 13 November 2021, yang pada esensinya menyebutkan bahwa diatas tanah persil 9 D IV Persil C 1352 seluas 6000 Meter Persegi terletak di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1655, GS Nomor: 22847, tertanggal 28 Juli 1997 seluas 71.502 M2. Menurutnya, Lurah Pondok Ranji keliru dalam menjawab balasan surat yang dilayangkan oleh LBH Catur Wangsa Indonesia pada tanggal 11 November 2021.

“Saya rasa Lurah sangat tidak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) atas jawaban suratnya. Dalam suratnya tanggal 13 November 2021, disebut bahwa diatas tanah Persil 9 D IV Persil C terdapat SHGB 1655. Tapi lurah tidak memberikan lampiran yang detil dan komprehensif berupa dokumen-dokumen atau pun bukti surat-surat terkait riwayat terbitnya SHGB 1655. Anehnya lurah malah melampirkan copyan surat dari PT. JAYA REAL PROPERTY, tanggal 12 November 2021, perihal informasi status tanah,” ucap Erwin saat ditemui di Kota Tangerang Selatan, Kamis (13/1/2022).

Erwin juga menambahkan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 Meter Pesegi, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Klien kami adalah pemilik yang sah, bahwa Ibu Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris alm. A BASIM NIRAN.

BACA JUGA :   Wali Kota Benyamin Naikan Insentif Kader Posyandu

“Dibuktikan melalui surat penjelasan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142. Artinya ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Tapi kenapa bisa terbit SHGB 1655 diatas tanah tersebut. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Ibu Siti Hadidjah tidak Pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bila terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum,” kata Erwin.

Sementara Kuasa Hukum lainnya, Mea Djegawoda SH, mengatakan bahwa demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, Tim Kuasa Hukum dari LBH Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia telah melakukan upaya hukum dengan bersurat kepada instansi-instansi terkait. Namun, kata Mea, sangat disesalkan sampai saat ini belum ada tindaklanjuti dari instansi terkait yang memiliki kewenangan.

“Kepada Jaksa Agung RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat tetapi tidak ada tindak lanjut yang konkret. Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan tidak menanggapi surat kami. Jadi Intinya sebagai Kuasa Hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Ibu Siti Hadidjah,” ucap Mea dengan nada tegas.

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH