Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan melakukan pemberhentian penyidikan kasus dugaan intimidasi wartawan terhadap wartawan media online kabar6.com Yudi Wibowo sesuai nomor surat (B/326/II/RES.1.24./2022/Reskrim SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan).
Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengatakan bahwa ini merupakan kado pahit untuk para wartawan di Hari Pers Nasional, lantaran kasus dugaan intimidasi pada wartawan tidak pernah berjalan dengan semestinya.
“Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel,” ujar Eko saat di Sekretariat PWI Tangsel, Jumat (11/02/2022).
Sementara itu, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan, Yudi Wibowo wartawan kabar6.com menilai penegakan hukum di Polres tidak berjalan dengan semestinya. Dirinya mengaku tidak adanya pemanggilan untuk gelar perkara dan diduga seperti dipermainkan.
“Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanisme nya,” ungkap Yudi di Sekretariat PWI Tangsel.
Mempertegas kekecewaan kepada Polres Tangsel, Kapala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, Malik Abdul Aziz mengatakan bahwa kasus ini yang tidak berjalan dengan semestinya akan ditindaklanjuti kepada yang berwenang.
“Kami kecewa, dan kami akan melaporkan bentuk penegakan hukum ini kepada Karowassidik Mabes Polri, dan kami tidak akan mudur apalagi mekanisme yang tidak jelas seperti ini,” ungkap Malik.
Diketahui bawah kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berlangsung sejak 22 Juni 2021, dan gelar perkara pertama sempat berlangsung pada tanggal 13 September 2021 namun di tunda karena terlapor mangkir dari undangan.
Lanjut, pemberitahuan adanya rencana lanjutan gelar perkara diberitahukan sampaikan pada tanggal 28 Desember 2021. Namu tidak diberitahukan terkait agenda gelar perkara tanggal 31 Januari 2022.
Sampai berita ini dipublish tidak adanya jawaban terhadap putusan pemberhentian penyidikan.
***