BANTEN | Citranewsindonesia.com – Polda Banten menggelar Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi “Aman Nusa II Maung-Penanganan Covid-19 Tahun 2022” dalam rangka penangananan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan Operasi Aman Nusa II Maung 2022 dilaksanakan selama 30 hari yang dimulai pada 15 Maret hingga 13 April 2022 dengan mengedepankan kegiatan pencegahan, sosialisasi dan pengamanan serta pengawalan vaksinasi yang didukung Deteksi, Humas serta penegakan hukum.
“Meski Covid-19 mulai landai, namun Polda Banten tetap fokus dalam penanganan Covid-19 terutama dalam meningkatkan disiplin masyarakat terhadap prokes 5M dan vaksinasi dosis 2 dan booster,” ujar Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto mengajak para Kapolres jajaran agar lebih kreatif dalam memotivasi warganya untuk divaksin sehingga herd immunity tercapai menuju pemulihan ekonomi nasional. “Polda Banten dan Polres jajaran aktif berkolaborasi dengan Satpol PP dalam mendisiplinkan warga terhadap prokes 5M, juga sosialisasi serta edukasi warga tentang bahaya Covid-19 apapun variannya,” tambah Rudy Heriyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan adapun sasaran dalam Operasi Aman Nusa II Maung 2022 segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang dapat menghambat dan mengganggu penanganan penyebaran Covid-19. “Selain itu, ada 4 target sasaran dalam Operasi Aman Nusa II Maung 2022 yaitu orang, benda, tempat dan kegiatan, serta sebanyak 419 personel Polda Banten dan Polres jajaran yang diterjunkan ke lapangan,” ucap Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menambahkan rangkaian kegiatan Operasi Aman Nusa II Maung 2022 yaitu melaksanakan deteksi dini gangguan yang dapat menghambat kegiatan penanganan Covid-19 dan program vaksinasi, melaksanakan patroli, penjagaan dan pengawasan di wilayah rawan guna mencegah penyebaran Covid-19, menggelar vaksinasi massal serta melakukan sterilisasi dan pengamanan vaksinasi, pengendalian penyebaran Covid-19 melalui peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan PPKM berbasis mikro, melaksanakan imbauan terhadap masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, melakukan tracing, testing dan treatment terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19 dan kontak erat, pengamanan dan pengawalan pengangkutan dan pendistribusian vaksin Covid-19 sampai ke lokasi tujuan yang telah ditentukan, menyiapkan tenaga kesehatan dan sarana prasana pendukung lainnya untuk penanganan Covid-19 dan vaksinasi, penegakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan dan penyimpangan penanganan Covid-19, penyalahgunaan alat kesehatan, timbun oksigen, baju APD maupun vaksin.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan dalam Operasi Aman Nusa II Tahun 2022 ini dalam pelaksanaannya terbagi menjadi 7 Satuan Tugas (Satgas) diantaranya Satgas 1 Detiksi melaksanakan tugas deteksi dini yang terdiri dari mapping sebaran Covid-19, pendataan fluktuasi jumlah korban Covid-19, sosialisasi pencegahan Covid-19, penyelidikan daerah rawan pelanggaran Prokes dan kampanyekan gerakan melawan Covid-19.
Satgas 2 Binmas melaksanakan kegiatan pencegahan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar antisipasi penyebaran Covid-19 dan disiplin protokol kesehatan, sosialisasi masyarakat ke lokasi vaksinasi, berdayakan Bhabinkamtibmas sebagai tracer dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui penguatan PPKM Mikro.
Satgas 3 Kepatuhan Prokes dan Pengamanan Vaksinasi melaksanakan kegiatan pendisiplinan Prokes dengan patroli dan pemantauan penerapan prokes di lokasi keramaian masyarakat, melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyemprotan disinfektan di lokasi tempat yang rawan penyebaran Covid-19, melakukan pendisiplinan atau penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, melakukan sterilisasi lokasi/tempat yang akan digunakan untuk vaksinasi, melakukan rekayasa, pengaturan dan penjagaan lalu lintas serta pengaturan tempat parkir di lokasi vaksinasi, melakukan pengamanan, pengawalan rute dan pengelolaan parkir terhadap pejabat VIP pada saat penanganan terkait Covid-19 dan vaksinasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
Satgas 4 Pelayanan Kesehatan bertugas menyiapkan personel, peralatan, obat, vaksin, vitamin maupun sarana prasarana vaksinasi, melakukan verifikasi data calon penerima vaksin, melakukan screening terhadap calon penerima vaksin meliputi kegiatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid), menjadwalkan ulang pemberian vaksin kepada calon penerima vaksin yang ditunda pemberian vaksinnya, memberikan vaksin secara intra muscular sesuai prinsip penyuntikan aman, memberikan penyuluhan tentang 5M dan vaksinasi Covid-19, memfasilitasi dan mengkomunikasikan dengan Dinas Kesehatan serta pihak-pihak terkait lainya dalam pelaksanaan vaksinasi di tingkat Polda Banten maupun jajaran, menyiapkan vaksinator untuk sewaktu-waktu dilakukan pergeseran ke wilayah yang memerlukan backup dan memberikan pelayanan dan dukungan kesehatan kepada personel operasi Aman Nusa II Maung 2022.
Satgas 5 Pengamanan dan Pengawalan Vaksin bertugasmelakukan pengamanan dan pengawalan kedatangan vaksin mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Ke PT Bio Farma, melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin dari PT Bio farma, ke Polres Jajaran melalui jalur darat, melakukan pengamanan, pengawalan, rute dan pengelolaan parkir terhadap pejabat VIP pada saat kedatangan vaksin Covid-19 dan bersama Satbimob melaksanakan pengawalan kedatangan vaksin Covid-19.
Satgas 6 Penegakan Hukum bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terkait penanganan Covid-19 seperti kelangkaan oksigen, pemalsuan alat swab antigen atau rapid test, surat keterangan bebas Covid-19, penyelewengan terkait peredaran dan kegiatan vaksinasi, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku hoaks dan provokator yang meresahkan masyarakat, terkait penanganan Covid-19 dan vaksinasi dan melakukan takedown terhadap unggahan atau berita di media sosial yang terkait degan berita palsu/hoaks dan disinformasi seputar Covid-19 dan vaksinasi berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo RI.
Terakhir, Satgas 7 Hubungan Masyarakat (Humas) bertugas memberikan klarifikasi dan counter opinion tentang pemberitaan yang tidak benar terkait Covid-19 dan vaksinasi di media massa, memberikan informasi kepada masyarakat melalui media mainstream dan media online maupun media
sosial tentang aktivitas kegiatan penanganan Covid-19 dan vaksinasi, melaksanakan dokumentasi peliputan dan publikasi terhadap aktivitas penanganan virus Covid-19 dan vaksinasi, melaksanakan patroli cyber pembuatan konten dan melakukan diseminasi informasi digital terkait berita Covid-19 dan vaksinasi dan menggelar sarana prasarana Video Conference dan alat komunikasi lainnya guna mendukung kegiatan operasi.
(Bidhumas)
***