Bandar Lampung | Citranewsindonesia.com – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengatakan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bukan organisasi wartawan, dapat merusak nama baik pers nasional.
“Wadah tersebut bukan organisasi wartawan, tapi penulis warga atau citizen journalist. Jadi mereka bukan wartawan,” ujarnya Senin malam (14/3/2022).
Menurutnya, polisi sudah bertindak benar. Apa yang dilakukan Wilson Lalengke, Muhamad Indra, dan Sunarso tidak terkait kegiatan jurnalistik, tapi perusakan. “Kasusnya tidak terkait UU Pers,” katanya
Hendry CH Bangun menegaskan Dewan Pers tidak ada kaitan dengan Wilson Lalengke. “Mereka ini bikin Dewan Pers sendiri yang proses pendirian mereka lakukan sendiri. Padahal mereka bukan wartawan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia Wiliyus Prayietno, Wilson Lalengke dan dua rekannya, mereka terserimpet Pasal 460 KUHP Jo 170 KUHP yang merupakan delik biasa.
Namun, pasal ini, perdamaian bukan menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Kepolisian bisa menyerahkan perkaranya ke kejaksaan agar dilimpahkan ke pengadilan.
Alternatif penyelesaian perkara lainnya dengan restoratif justice, namun terkendala pasal yang menjerat adalah 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun, kata Wiliyus kepada sejumlah redaksi media
Wilson Lalengke telah meminta maaf kepada Polri dam tokoh adat Buway Beliyuk, Kabupaten Lampung Timur di Polres Lampung Timur, Senin (14/3/2022).
Sebelumnya, video ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) viral saat “ngamuk” di Polres Lampung Timur. Dengan nada tinggi, dia mencari Kapolres hingga merobohkan papan bunga di depan Mapolres setempat.
(Red)
***