Nias Barat | Citranewsindonesia.com – Saat Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM, M.Si pulang dari kunjungan di SD Negeri Tögimbögi Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dalam rangka meninjau kondisi sekolah itu secara langsung sekaligus berdiskusi dengan para murid/siswa dan Guru-Guru, Ketika melintas di jalan Desa Sisobandrao, spontan sejumlah warga menyamparin mobil Plat BB 2 U meminta Wakil Bupati untuk berhenti sejenak, dan mau mendengar keluhan warga terkait permasalahan Bibit Ternak Babi yang bersumber dari Dana Desa untuk anggaraan Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa Dana Desa Sisobandrao TA 2021 sedikit bermasalah soal program Pengadaan Bibit Ternak Babi kepada setiap keluarga tanpa kecuali. Namun, pada kenyataanya Dana Pengadaan Bibit Ternak Babi sebesar 2 juta rupiah per KK (penerima manfaat) tersebut yang seharusnya disalurkan pada Tahun 2021, tetapi hingga Maret 2022 belum juga terealisasi berhubung Dana/Uang yang sudah ditarik di Bank, sudah terpakai untuk hal lain; sehingga masyarakat desa keberatan, walaupun beberapa Minggu kemarin sebagian penerima manfaat sudah disalurkan tetapi sejumlah warga penerima manfaat lain masih belum.
Akibatnya saat rapat BPD yang turut dihadiri Kepala Desa, warga mendatangi Kantor desa untuk menerima Dana Bibit Ternak Babi sesuai janji kepala desa. Namun, lagi-lagi Dana tak bisa terbagikan karena “Duit/Uang” tidak ada. Dan, ketika Mobil Wabup Nias Barat lintas, warga meminta untuk berhenti sejenak dan mereka menyampaikan keluhan (aspirasi) kepada beliau.
Melihat sejumlah warga memintanya untuk turun dan mengharapkan solusi atas persoalan yang sedang terjadi, akhirnya Wakil Bupati berhenti dan berdialog dengan kepala desa, BPD dan sejumlah warga penerima manfaat di Kantor Kepala Desa Sisobandrao.
Wakil Bupati meminta Kepala Desa untuk membayarkan hak masyarakat sesuai dengan perencanaan sebelumnya dan berhubung dana tidak tersedia, Wakil Bupati meminta Kepala Desa untuk membuat surat perjanjian atau pernyataan bahwa tanggal 9 April 2022 akan beliau hayarkan, jika tidak maka Kepala Desa bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa tanpa paksaaan dari pihak manapun juga.
Walaupun masyarakat tidak setuju dan tidak siap menunggu janji lagi; karena mereka sudah bosan dengan janji, bahkan mereka siap nginap di Kantor Kepala Desa kalau besok bisa terbayarkan, namun demi menghargai Wakil Bupati akhirnya masyarakat penerima manfaat bersedia menunggu hingga tanggal 9 April 2022 nanti.
(Alexander Zai).
KEPALA BIRO